Info Terkini Syarat dan Kisaran Biaya Mendirikan CV

Jika Anda memiliki sebuah usaha atau bisnis, memang akan lebih ‘valid’ dan aman jika membentuk badan usaha. Apabila biaya mendirikan PT Anda rasa terlalu mahal, maka mendirikan CV bisa menjadi alternatif yang menarik karena konon biayanya lebih murah. Namun, untuk mendirikan badan hukum ini, Anda tentunya juga perlu memenuhi -syarat yang telah ditetapkan.

Ilustrasi: Syarat Pendirian CV (credit: litigasi)
Ilustrasi: Syarat Pendirian CV (credit: litigasi)

Apa Itu CV?

Anda mungkin sering mendengar kata CV, tetapi belum begitu paham apa sebenarnya arti badan usaha tersebut.CV atau Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.[1] Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyertakan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan kepada persekutuan, dan dia tidak ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan persekutuan.[2]

Bacaan Lainnya

CV ini merupakan bentuk persekutuan yang didasari atas kepercayaan dan cenderung melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Dalam perseroan komanditer, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian, ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemasok modal.

Jenis Sekutu di CV

  • Sekutu aktif atau sekutu komplementer atau sekutu kerja atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai kekayaan pribadinya.[3]
  • Sekutu pasif atau sekutu komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas, tergantung modal yang mereka berikan. Status sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Jenis-Jenis CV

Dalam perkembangannya, CV saat ini terdiri dari beberapa bentuk, seperti CV murni, CV campuran, dan CV bersaham. CV murni merupakan bentuk CV yang pertama. Dalam persekutuan ini, hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer. Sementara, CV campuran umumnya berasal dari bentuk firma, jika firma tersebut membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

Terakhir, CV bersaham, sesuai namanya, merupakan bentuk yang mengeluarkan saham namun tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam CV, tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.

Ilustrasi: rapat perusahaan
Ilustrasi: rapat perusahaan

Jika Anda ingin mendirikan suatu CV, syarat yang harus dipenuhi relatif mudah jika dibandingkan pendirian perusahan perseroan misalnya. Dalam Pasal 22 KUH Dagang, tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga CV ini dapat didirikan berdasarkan perjanjian lisan atau sepakat pihak saja.

Namun, dalam praktiknya di Indonesia, pendirian CV biasanya dilakukan melalui notaris sehingga terbit akta pendirian. Syarat-syarat untuk mendirikan suatu CV di antaranya fotokopi dokumen pendukung (KTP, KK, PBB terakhir tempat usaha, surat kontrak jika status kantor adalah kontrak), NPWP pengurus, surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika berada di gedung), serta pasfoto berwarna.

Syarat Mendirikan CV

  • Copy atau scan e-KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif.
  • Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili pengelola gedung atau ruko.
  • Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
  • kantor tampak dalam dan luar.

Biaya Mendirikan CV

Jenis Paket Pendirian CV Biaya
CV Full Standard Rp4.000.000
CV Full + Virtual Office Lite Rp6.000.000
CV Full + Virtual Office Premium Rp10.000.000

Biaya pendirian CV di atas kami rangkum dari berbagai sumber. Dibandingkan tahun sebelumnya, biaya pendirian CV saat ini sebenarnya tidak terlalu berbeda. Pada tahun lalu, biaya untuk pendirian CV skala kecil berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, sedangkan biaya pendirian CV skala menengah berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 jutaan.

[1] Ratnawati, Ayu. 2015. Peranan Notaris untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Repertorium, Vol. 11(2): 154-160.

[2] Ibid.

[3] Saptini, Endah. 2015. Kewenangan Para Sekutu CV dalam Memfidusiakan Peralatan Perusahaan. Jurnal Repertorium, Vol. 11(2): 161-167.

Pos terkait