Info Terbaru Biaya Appraisal Bank Mandiri

Selain menyediakan tabungan, sebagai salah satu bank besar di Indonesia, Bank Mandiri, kini juga mengembangkan bisnis dengan menyediakan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk pembelian rumah bekas atau KPR secondary. Menurut Bank Mandiri, bisnis segmen KPR secondary ini memiliki potensi yang cukup baik karena masih tingginya kebutuhan masyarakat atas tempat tinggal yang terjangkau dan siap huni. Untuk menikmati layanan KPR Bank Mandiri, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya appraisal yang tergantung pada plafon pengajuan KPR.

Ilustrasi: Transaksi di Bank Mandiri (credit: Stabilitas.id)
Ilustrasi: Transaksi di Bank Mandiri (credit: Stabilitas.id)

Layanan KPR secondary melayani pembiayaan pembelian rumah bekas, yaitu rumah yang dibeli melalui pihak ketiga, bukan dari pengembang (developer). Selain itu, layanan ini juga melakukan take over KPR dari bank lain yang sudah berjalan minimal 12 bulan dan fasilitas pinjaman untuk keperluan konsumtif dengan mengagunkan properti yang saat ini sudah dimiliki.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan layanan tersebut, maka jaminan properti yang dapat diterima oleh Bank Mandiri adalah rumah, ruko atau rukan, dan apartemen dengan legalitas kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan strata title (untuk apartemen). Sementara itu, kondisi agunan harus memiliki IMB, memiliki bukti setoran PBB, bukan daerah banjir, bukan tusuk sate, bukan jalur hijau, tidak dalam sengketa, lebar jalan di muka minimal 3 meter, dan minimal 20 meter dari tegangan tinggi.

Layaknya pengajuan fasilitas KPR lainnya, pengajuan KPR secondary Bank Mandiri juga membutuhkan biaya. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya provisi kredit (1 persen), biaya administrasi sebesar, biaya premi asuransi, biaya premi asuransi kerugian, biaya notaris, dan biaya appraisal. Berbeda dengan biaya lainnya, biaya appraisal harus dibayarkan di awal pengajuan.

Appraisal sendiri merupakan penilaian yang dilakukan oleh bank untuk mengecek kebenaran data antara dokumen pengajuan kredit dengan kebenaran di lapangan, sekaligus melakukan transaksi bangunan untuk menilai harga rumah tersebut. Appraisal bank juga bisa berarti proses penilaian aset rumah oleh bank untuk mengetahui nilai KPR rumah tersebut.

Biaya Appraisal Bank Mandiri

Cabang Bank Mandiri Biaya Appraisal
Bank Mandiri Cabang Jabodetabek Rp1.320.000
Bank Mandiri Cabang Batam Rp1.200.000

Informasi biaya appraisal Bank Mandiri di atas kami kutip langsung dari keterangan pihak bank yang bersangkutan di situs dan akun media resmi mereka. Tarif ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Kantor Jasa Penilai (KJPP) rekanan Bank Mandiri. Tahun lalu, biayanya berkisar Rp350 ribu sampai Rp1 juta, tergantung plafon pengajuan KPR.

Kredit Pemilikan Rumah
Kredit Pemilikan Rumah

Simulasi Angsuran KPR Bank Mandiri

Komponen Biaya
Angsuran Rp682.943
Pokok Hutang Rp135.000.000
Minimum Pendapatan Rp11.365.885
Uang Muka Rp15.000.000
Provisi Rp1.350.000
Biaya Administrasi Rp500.000
Estimasi Total Biaya Rp16.850.000
  • Estimasi total biaya belum termasuk biaya notaris, asuransi dan pajak (± 7% dari limit kredit).
  • Simulasi harga rumah Rp150.000.000 dalam jangka 20 tahun.
  • Simulasi suku bunga 2%.

    Biaya Appraisal Bank Mandiri - (bangka.tribunnews.com)
    Biaya Appraisal Bank Mandiri – (bangka.tribunnews.com)

Syarat Dokumen KPR Bank Mandiri

  • Asli aplikasi KPR diisi dengan lengkap.
  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah/cerai bagi yang telah menikah/bercerai.
  • Fotokopi rekening koran/tabungan tiga bulan terakhir () & enam bulan terakhir (wiraswasta & profesional).
  • Fotokopi NPWP pribadi.
  • Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan fotokopi surat keterangan jabatan (khusus untuk karyawan).
  • Fotokopi neraca & laporan laba rugi/informasi keuangan dua tahun terakhir (wiraswasta & profesional).
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan & Akte Perubahan terakhir dan -izin usaha seperti SIUP, TDP, NPWP (wiraswasta & karyawan dengan status Direktur).

Selain dokumen pribadi, Anda juga perlu menyiapkan dokumen agunan seperti copy sertifikat seperti SHM/HGB, copy IMB, copy PBB tahun terakhir, dan copy KTP pemilik properti yang dijual. Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa mengajukan pertanyaan langsung pada pihak Bank Mandiri terdekat di daerah Anda.

(Panca)

Pos terkait