Cara Menghitung dan Kisaran Biaya Over Kredit Mobil Terbaru

Memiliki mobil pribadi menjadi impian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Pasalnya, mobil merupakan moda transportasi yang dinilai sangat nyaman jika dibandingkan sepeda motor atau angkutan umum misalnya. Sayangnya, harga mobil umumnya memang tidak murah. Sebagai solusi lebih hemat, selain berburu produk bekas, Anda bisa melakukan over kredit mobil. Namun, untuk melakukan over kredit ini, ada sejumlah administrasi yang perlu dibayarkan, selain angsuran yang belum lunas. Lalu, berapa biayanya dan bagaimana cara menghitungnya?

Biaya Over Kredit Mobil - (www.axisbank.com)
Biaya Over Kredit Mobil – (www.axisbank.com)

Jika beberapa dekade yang lalu mobil masih menjadi barang mewah, tidak halnya dengan sekarang. Kendaraan roda empat seolah telah menjadi kebutuhan pokok bagi banyak orang. Secara umum, mereka membeli mobil lantaran untuk menikmati dua fungsi, yakni sebagai sarana mengantarkan dari satu tempat ke tempat yang lain dan mengangkut barang dalam aktivitas sehari-hari, serta untuk memperoleh prestise yang akan memberikan kepuasan tersendiri.[1]

Bacaan Lainnya

Tidak cuma dari sisi konsumen, kepemilikan mobil semakin meningkat juga dipengaruhi kebijakan produsen dan dealer mobil. Saat ini, banyak dealer yang menawarkan uang muka atau down payment yang ringan untuk pembelian secara kredit atau angsuran, sehingga meskipun tingkat pendapatan masyarakat tergolong rendah, dengan biaya uang muka yang ringan, mereka pun tidak terlalu mempermasalahkannya.[2]

Sayangnya, seperti disinggung di atas, harga mobil memang bagi sebagian orang memang masih cukup mahal, meskipun sudah muncul beragam merk mobil murah atau kerap disebut LCGC. Karena itu, salah satu cara yang bisa dipilih untuk mendapatkan mobil idaman adalah melalui over kredit. Berikut beberapa keuntungan jika konsumen membeli mobil dengan cara over kredit.

Keuntungan Over Kredit Mobil

  • Mobil yang di-over kredit kebanyakan mobil baru. Jadi, konsumen tidak perlu mengkhawatirkan mengenai performa mesin dan kondisi produk yang diberikan.
  • Konsumen bisa mendapatkan harga yang lebih murah, meski hal tersebut juga sangat tergantung pada negosiasi dengan pihak penjual.
  • Usia mobil yang ditawarkan cenderung masih sangat muda sehingga otomatis garansi mobil masih berlaku. Hal ini membuat masalah suku cadang dan lain sebagainya tidak perlu dikhawatirkan lagi.
  • Karena usia mobil masih baru, maka premi asuransi juga masih murah. Berbeda misalnya jika konsumen membeli mobil yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
  • Membeli secara over kredit juga membuat tenor otomatis menjadi lebih pendek. Misalnya, pemilik mobil pertama tenor selama 48 bulan dan sudah berjalan 12 bulan. Jadi, konsumen tinggal melanjutkan kredit saja, yaitu selama 36 bulan.

Sebelum melakukan over kredit mobil, ada beberapa hal yang patut diperhatikan. Meskipun barang baru, sebaiknya konsumen juga memeriksa kondisi mobil yang mau dibeli. Pastikan pula kelengkapan surat-suratnya. Sebelum deal, pastikan pihak multi-finance tahu mengenai proses over kredit ini. Anda juga harus menyiapkan dana lebih untuk biaya mengurus balik nama atau mutasi (bila mobil dari luar daerah). Itu belum termasuk biaya administrasi kredit yang sering dibebankan perusahaan leasing kepada nasabah baru.

Yang perlu diketahui pula, jangan sekali-kali melakukan over kredit tanpa diketahui pihak leasing. Leasing sendiri adalah suatu perjanjian memberikan lease hak untuk menggunakan kekayaan yang dimiliki oleh lessor untuk jangka waktu tertentu untuk sejumlah biaya periodik tertentu.[3] Apabila tidak diketahui leasing, akan merugikan kedua belah pihak. Misalnya, sisa kredit diteruskan pihak kedua dan sudah lunas, tetapi pihak leasing belum tahu jika kewajiban sudah berpindah tangan, maka lembaga leasing biasanya tidak akan memberikan BPKB karena nama yang tertera masih pemilik pertama.

Ilustrasi: pemilik mobil pribadi (sumber: suzuki)
Ilustrasi: pemilik mobil pribadi (sumber: suzuki)

Cara Menghitung Over Kredit Mobil

Sebagai contoh, pihak kedua ingin membeli mobil secara over kredit dari pihak pertama dengan angsuran selama 18 bulan. Sementara itu, angsuran pihak pertama sudah berjalan 9 bulan dan mengambil paket asuransi sebesar Rp12 juta, dengan angsuran per bulan sebesar Rp5 juta, bunga cicilan 10%, harga mobil Rp130 juta, dan biaya modifikasi dan lain-lain sebesar Rp2 juta.

Rumus yang dapat dipakai adalah Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran.

  • Jadi, perhitungannya adalah Rp130 juta + (10% x Rp130 juta) + (1/2 x Rp12 juta) + Rp2 juta = Rp151 juta
  • Lalu, dikurangi jumlah sisa angsuran sebesar 9 bulan x Rp5 juta = Rp45 juta
  • Jadi, DP yang dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama adalah Rp151 juta – Rp45 juta = Rp106 juta.

Tak cuma itu, pihak kedua juga perlu membayar biaya administrasi untuk over kredit. Lalu, berapa biaya administrasi yang wajib dibayarkan ketika melakukan over kredit mobil? Biaya over kredit mobil sangat bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing leasing yang menangani proses ini. Pada tahun lalu, biayanya berkisar Rp800 ribu sampai Rp3 jutaan. Berikut kisaran biaya administrasi over kredit mobil saat ini.

Biaya Over Kredit Mobil

Lembaga Kisaran Biaya
BCA Finance Rp1.500.000 – Rp2.000.000
BFI Multiguna NTF Rp75 juta : Rp800.000
NTF Rp75 juta – Rp150 juta : Rp1.050.000
NTF > Rp150 juta : Rp1.300.000

Sementara itu, untuk penentuan harga beli mobil over kredit dari konsumen lama ke konsumen baru, tidak menjadi urusan pihak leasing. Menurut keterangan Mandiri Tunas Finance, beban dari pembeli secara umum adalah uang pengganti penjual, ditambah dengan sisa angsuran, denda keterlambatan (jika ada), biaya take over, dan biaya asuransi.

(Panca)

[1] Marpaung, Anna Octora dan Rachmat Sumanjaya Hasibuan. 2013. Analisis Dampak Kebijakan Pembatasan Uang Muka Kredit (Down Payment) terhadap Permintaan Mobil di Kota Medan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Universitas Sumatera Utara, Vol. 1(11): 1-11.

[2] Ibid.

[3] Santoso, Imam. 2010. Akuntansi Keuangan Perusahaan: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga, hlm. 26.

Pos terkait