Update Syarat dan Biaya Balik Nama (BBN) Mobil Bekas

Selain produk baru, saat ini mobil bekas juga semakin banyak diburu karena selain harga yang relatif murah, kondisi mobil juga tidak terlalu buruk jika benar-benar pintar memilih. Namun, salah satu hal yang harus diselesaikan oleh para pemilik baru usai mendapatkan mobil bekas adalah segera mengganti nama yang tertera di BPKB maupun STNK, atau Balik Nama.

Biaya, balik, nama, bbn, kendaraan, bermotor, mobil, baru, bekas, bea, mutasi, cara, menghitung, stnk, pajak, proses, administrasi
Ilustrasi balik surat kendaraan bermotor (www.komando.com)

Pemilik mobil ‘second hand’ atau bekas memang lebih baik segera mengganti nama orang lain yang tertera di BPKB dan STNK kendaraannya dengan nama sendiri. Pasalnya, jika tidak melakukan balik nama, tentunya akan menyulitkan pemilik mobil di kemudian harinya, terutama ketika mengurus perpanjangan STNK.

Bacaan Lainnya

Untuk balik nama mobil, ada dua macam yang dikenakan yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak. Biaya pajak mencakup BBN KB ( Balik Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menerapkan tarif baru untuk surat-surat bermotor, termasuk perpanjangan STNK, baik roda dua maupun roda empat mulai tanggal 6 Januari 2017. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan masih diberlakukan sampai tahun 2020 ini.

Komponen Biaya BBN Mobil Bekas

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dengan biaya bervariasi, tergantung daerah masing-masing. Di kawasan DKI Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil second hand sebesar 1% dari harga beli mobil.
  • Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan surat mutasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jumlah seluruh biaya penerbitan ini sekitar Rp925 ribu.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), merupakan biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran biaya untuk mobil Rp143.000 (bisa berubah sewaktu-waktu).

Biaya BBN Mobil Bekas

Jika Anda baru saja membeli mobil bekas dengan harga Rp100 juta. Maka jumlah keseluruhan BBN mobil ini adalah:

  • BBN-KB (1% x HB) = Rp1.000.000
  • SWDKLLJ = Rp143.000
  • Biaya STNK = Rp200.000
  • Biaya TNKB = Rp100.000
  • Biaya BPKB = Rp375.000
  • Biaya urus surat mutasi = Rp250.000

Berdasarkan ilustrasi di atas, total biaya yang diperlukan untuk BBN mobil bekas yang baru saja Anda beli adalah sebesar Rp2.168.000. Biaya ini belum termasuk dengan biaya pendaftaran (jika ada) dan biaya pembayaran denda (bakal dikenakan kalau pemilik mobil sebelumnya tidak atau belum melunasi pajak tahunan).

Mobil Bekas - www.tpr.org
Mobil Bekas – www.tpr.org

Jika Anda hendak mengurus BBN mobil bekas, Anda bisa datang langsung ke Kantor SAMSAT terdekat di kota Anda. Dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan adalah KTP asli dan KTP pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual beli kendaraan yang dibubuhkan materai Rp6.000, dan cek fisik kendaraan. Usahakan untuk datang sejak pagi hari agar tidak terkena antrean yang terlalu panjang di Kantor SAMSAT.

[Dian]

Pos terkait