Program BPJS Kesehatan diakui cukup meringankan beban sebagian besar masyarakat Indonesia dalam memperoleh perawatan kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah menyediakan 3 kelas yang dapat dipilih oleh peserta berdasar besaran iuran bulanan, mulai dari yang paling rendah kelas 3, kelas 2, hingga yang tertinggi kelas 1. Apabila peserta rutin membayar iuran, maka berhak mendapatkan fasilitas sesuai kelas yang dipilih serta perawatan dengan biaya yang akan ditanggung BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang dibedakan berdasar klasifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS Kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1-5), dan tingkat keparahan penyakit yang diderita pasien (berat, sedang, ringan).
Saat ini, BPJS Kesehatan juga menerapkan standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dengan cara bayar kapitasi dan non-kapitasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sementara itu, tarif non-kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Standar Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan
Jenis Layanan Kesehatan | Tarif |
Puskesmas | Rp3.600.000 โ Rp9.000.000 per peserta per bulan |
Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Klinik Pratama | Rp9.000.000 โ Rp16.000.000 per peserta per bulan |
Praktik Mandiri dokter atau Praktik Dokter Layanan Primer | Rp8.300.000 โ Rp15.000.000 per peserta per bulan |
Praktik Mandiri Dokter Gigi | Rp3.000.000 โ Rp4.000.000 per peserta per bulan |
Sementara itu, untuk tarif non-kapitasi, mencakup pelayanan ambulans, pelayanan obat program rujuk balik, pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis, screening kesehatan tertentu seperti pemeriksaan gula darah, pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim, pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, pelayanan kebidanan dan neonatal, pelayanan kontrasepsi, pelayanan gawat darurat pada FKTP, dan pelayanan protesa gigi.
Besaran tarif non-kapitasi ini bervariasi, tergantung layanan yang diberikan. Untuk pelayanan rawat inap di tingkat pertama misalnya, mulai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per hari, sedangkan pelayanan terapi krio diberikan tarif Rp150 ribu. Sementara itu, tarif pelayanan kefarmasian, tergantung jenis obat, berkisar Rp50 ribu sampai Rp10 jutaan.
Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1
Layanan | Biaya Ditanggung BPJS |
Septikemia | Rp3.801.000 โ Rp8.693.800 |
infeksi Sesudah operasi dan Traumaย | Rp5.058.900 โ Rp8.819.400 |
Demam yang Tidak Ditentukan | Rp3.587.400 โ Rp4.915.600 |
Infeksi Viral dan Non-Bakterial Lain | Rp2.840.800 โ Rp4.604.700 |
Penyakit Infeksi Bakteri dan Parasit | Rp3.084.100 โ Rp4.751.600 |
Infeksi HIV | Rp19.664.800 โ Rp27.666.000 |
Prosedur Hati dan Pankreas | Rp13.575.100 โ Rp38.095.500 |
Prosedur Saluran Empedu Komplek | Rp19.996.400 โ Rp47.934.500 |
Prosedur Pankreas dan Hepatobilier Lain-Lain | Rp10.042.900 โ Rp20.975.000 |
Sirosis Hati dan Hepatitis Alkoholik | Rp4.551.600 โ Rp8.924.400 |
Gangguan Pankreas Selain Tumor | Rp6.783.300 โ Rp13.122.000 |
Gangguan Hati Lain-Lain | Rp5.714.700 โ Rp9.171.100 |
Leukemia Akut | Rp11.992.600 โ Rp36.138.500 |
Radioterapi | Rp7.139.600 โ Rp22.071.100 |
Kemoterapi | Rp3.374.200 โ Rp7.980.700 |
Schizophreniaย ย | Rp6.607.000 โ Rp8.798.700 |
Depresi Mayor | Rp5.334.400 โ Rp7.970.100 |
Trauma Kepala | Rp4.154.300 โ Rp8.609.300 |
Gegar Otak | Rp3.428.100 โ Rp5.745.500 |
Gangguan Penyakit Sistem Pernapasan Lain-Lain | Rp4.876.100 โ Rp8.481.800 |
Informasi besaran biaya di atas juga kami rangkum dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Tarif tersebut berlaku untuk rawat inap di Rumah Sakit Kelas B Pemerintah Regional 1, mulai dari ringan hingga berat. Sebagai perbandingan, pada ketentuan sebelumnya, besaran tarif untuk septikemia Rp5,6 juta sampai Rp11,9 juta, sedangkan tarif untuk infeksi sesudah operasi sebesar Rp6,2 juta sampai Rp12,3 juta. Apabila Anda membutuhkan informasi biaya lainnya, Anda dapat mengakses laman resmi Kementerian Kesehatan.
Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1
Karena membayar iuran dengan tarif paling tinggi (sekarang Rp150 ribu per bulan), maka fasilitas yang diterima peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 pun lebih baik dibandingkan Kelas 2 dan Kelas 3. Untuk rawat inap, peserta akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asalkan bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
(Panca)