Fasilitas dan Update Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1

Program BPJS Kesehatan diakui cukup meringankan beban sebagian besar masyarakat Indonesia dalam memperoleh perawatan kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah menyediakan 3 kelas yang dapat dipilih oleh peserta berdasar besaran iuran bulanan, mulai dari yang paling rendah kelas 3, kelas 2, hingga yang tertinggi kelas 1. Apabila peserta rutin membayar iuran, maka berhak mendapatkan fasilitas sesuai kelas yang dipilih serta perawatan dengan biaya yang akan ditanggung BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan - news.detik.com
BPJS Kesehatan โ€“ news.detik.com

Sebelumnya, besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang dibedakan berdasar klasifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS Kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1-5), dan tingkat keparahan penyakit yang diderita pasien (berat, sedang, ringan).

Bacaan Lainnya

Saat ini, BPJS Kesehatan juga menerapkan standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dengan cara bayar kapitasi dan non-kapitasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sementara itu, tarif non-kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Standar Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan

Jenis Layanan Kesehatan Tarif
Puskesmas Rp3.600.000 โ€“ Rp9.000.000 per peserta per bulan
Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Klinik Pratama Rp9.000.000 โ€“ Rp16.000.000 per peserta per bulan
Praktik Mandiri atau Praktik Dokter Layanan Primer Rp8.300.000 โ€“ Rp15.000.000 per peserta per bulan
Praktik Mandiri Dokter Gigi Rp3.000.000 โ€“ Rp4.000.000 per peserta per bulan

Sementara itu, untuk tarif non-kapitasi, mencakup pelayanan ambulans, pelayanan obat program rujuk balik, pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis, screening kesehatan tertentu seperti pemeriksaan gula , pelayanan terapi krio untuk leher rahim, pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, pelayanan kebidanan dan neonatal, pelayanan kontrasepsi, pelayanan gawat darurat pada FKTP, dan pelayanan protesa gigi.

Besaran tarif non-kapitasi ini bervariasi, tergantung layanan yang diberikan. Untuk pelayanan rawat inap di tingkat pertama misalnya, mulai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per hari, sedangkan pelayanan terapi krio diberikan tarif Rp150 ribu. Sementara itu, tarif pelayanan kefarmasian, tergantung jenis obat, berkisar Rp50 ribu sampai Rp10 jutaan.

Kartu BPJS Kesehatan - www.panduanbpjs.com
BPJS Kesehatan โ€“ www.panduanbpjs.com

Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1

Layanan Biaya Ditanggung BPJS
Septikemia Rp3.801.000 โ€“ Rp8.693.800
Sesudah dan Traumaย  Rp5.058.900 โ€“ Rp8.819.400
Demam yang Tidak Ditentukan Rp3.587.400 โ€“ Rp4.915.600
Infeksi Viral dan Non-Bakterial Lain Rp2.840.800 โ€“ Rp4.604.700
Penyakit Infeksi Bakteri dan Parasit Rp3.084.100 โ€“ Rp4.751.600
Infeksi HIV Rp19.664.800 โ€“ Rp27.666.000
Prosedur Hati dan Pankreas Rp13.575.100 โ€“ Rp38.095.500
Prosedur Saluran Empedu Komplek Rp19.996.400 โ€“ Rp47.934.500
Prosedur Pankreas dan Hepatobilier Lain-Lain Rp10.042.900 โ€“ Rp20.975.000
Sirosis Hati dan Hepatitis Alkoholik Rp4.551.600 โ€“ Rp8.924.400
Gangguan Pankreas Selain Tumor Rp6.783.300 โ€“ Rp13.122.000
Gangguan Hati Lain-Lain Rp5.714.700 โ€“ Rp9.171.100
Leukemia Akut Rp11.992.600 โ€“ Rp36.138.500
Radioterapi Rp7.139.600 โ€“ Rp22.071.100
Kemoterapi Rp3.374.200 โ€“ Rp7.980.700
Schizophreniaย ย  Rp6.607.000 โ€“ Rp8.798.700
Depresi Mayor Rp5.334.400 โ€“ Rp7.970.100
Trauma Kepala Rp4.154.300 โ€“ Rp8.609.300
Gegar Otak Rp3.428.100 โ€“ Rp5.745.500
Gangguan Penyakit Sistem Pernapasan Lain-Lain Rp4.876.100 โ€“ Rp8.481.800

Informasi besaran biaya di atas juga kami rangkum dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Tarif tersebut berlaku untuk rawat inap di Rumah Sakit Kelas B Pemerintah Regional 1, mulai dari ringan hingga berat. Sebagai perbandingan, pada ketentuan sebelumnya, besaran tarif untuk septikemia Rp5,6 juta sampai Rp11,9 juta, sedangkan tarif untuk infeksi sesudah operasi sebesar Rp6,2 juta sampai Rp12,3 juta. Apabila Anda membutuhkan informasi biaya lainnya, Anda dapat mengakses laman resmi Kementerian Kesehatan.

Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1 - (fajar.co.id)
Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1 โ€“ (fajar.co.id)

Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1

Karena membayar iuran dengan tarif paling tinggi (sekarang Rp150 ribu per bulan), maka fasilitas yang diterima peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 pun lebih baik dibandingkan Kelas 2 dan Kelas 3. Untuk rawat inap, peserta akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asalkan bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

(Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *