Update Cara dan Biaya Perpanjangan Buku Pelaut

pelaut atau seaman book adalah buku yang wajib dimiliki seorang pelaut dan berisi semua track record pemilik selama berlayar dan disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Secara lebih rinci, buku pelaut merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor. Buku pelaut hanya berlaku selama 3 tahun, sehingga pemilik harus melakukan perpanjangan dengan biaya tertentu.

Buku Pelaut/Seaman's Book (facebook: @bppmpv.kptk)
Buku Pelaut/Seaman’s Book (facebook: @bppmpv.kptk)

Secara umum, buku pelaut berlaku setiap empat tahun, dengan dua kali masa perpanjangan, dengan waktu masing-masing dua tahun. Untuk mendapatkan atau memperpanjang masa penggunaan buku pelaut ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Bacaan Lainnya

Syarat Membuat Buku Pelaut

  • Surat pernyataan belum pernah memiliki buku pelaut.
  • Fotokopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktik Kerja Laut.
  • Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Fotokopi AKTE KELAHIRAN atau Surat Kenal Lahir atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas foto ukuran 5×5 dan 3×4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau fotokopi laporan kecelakaan kapal.
  • Buku Pelaut Lama () (bagi yang ingin memperpanjang buku pelaut).

Biaya Perpanjangan Buku Pelaut

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang buku pelaut? Menurut informasi resmi yang terpasang di Kantor Kementerian Perhubungan, tarif atau biaya perpanjangan buku pelaut hanya sebesar Rp10.000. Jika ingin membuat buku pelaut , maka pemohon dikenakan tarif Rp100.000 dokumen. Biaya perpanjangan dan pembuatan buku pelaut tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

Untuk memudahkan para pelaut saat pembuatan buku pelaut, bisa melalui jalur online. Dengan cara ini, selain pelaut memperoleh kemudahan, juga dianggap lebih transparan, dan proses pengurusan lebih cepat serta dapat dilakukan di mana saja. Bahkan, ini akan mengurangi adanya praktik kecurangan dalam proses pembuatan buku pelaut yang merugikan para pelaut, seperti adanya pungutan liar dan tindakan semacamnya.

Direktorat Perhubungan Laut mengeluarkan penerapan untuk membuat buku pelaut secara online dengan mudah dan praktis, yakni dengan menggunakan perangkat atau sistem database cara pembuatan buku pelaut yang terhubung langsung atau terintegrasi dalam sistem database di resmi pelaut.dephub.go.id. Mungkin saja ini salah satu cara untuk menghindari buku pelaut palsu yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Cara Perpanjangan Buku Pelaut Online

  • Silakan login atau membuat akun baru di situs https://dokumenpelaut.dephub.go.id/.
  • Selanjutnya Anda dapat membuat permohonan perpanjang buku pelaut online dengan klik menu buat permohonan.
  • Pilih sub menu Perpanjangan.
  • Isi identitas dengan benar dan pilih tempat untuk memperpanjang seaman book online.
  • Terakhir, print surat permohonan perpanjangan buku pelaut online dan bawa ke Kantor Syahbandar sesuai dengan jadwal yang diberikan. Jangan lupa juga membawa semua persyaratan untuk memperpanjang seaman book online.

Lama proses perpanjangan buku pelaut ini paling cepat dua hari. Jika diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu satu hari kerja untuk pemeriksaan COC pelaut asing. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap suatu permohonan dan/atau satu kapal.

[Update: Ditta]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *