Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru

Jika Anda merupakan salah satu Wajib , pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pendapatan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP. PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Karyawan perusahaan wajib pajak
Karyawan wajib pajak

PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Menurut ketentuan tersebut, besaran tarif PTKP yang berlaku mulai 29 Juni 2015 adalah:

Bacaan Lainnya
  • Rp36.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp3.000.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp36.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Namun, pada April 2016 lalu, Komisi XI DPR telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan PTKP sebesar 50 persen pada tahun 2016. Kenaikan PTKP ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, yaitu dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, besaran tarif PTKP untuk tahun 2016 hingga sekarang adalah sebagai berikut.

PTKP per tahun

  • Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ilustrasi Penghasilan Tak Kena Pajak
Ilustrasi Penghasilan Tak Kena Pajak

PTKP per bulan

Penghitungannya diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, yaitu PTKP per tahun sebagaimana dimaksud di atas dibagi 12 (dua belas), maka didapatkan nominal PTKP per bulan:

  • Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu ) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

PTKP bagi karyawati, perhitungan PTKP berlaku:

  • Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri
  • Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya

Maksud dari keluarga sedarah adalah yang masih garis keturunan lurus satu derajat yaitu ayah, ibu, dan anak. Untuk hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat yaitu saudara kandung. Sementara, yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu mertua dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Jadi, anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga. Sementara, yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak, nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri. Sementara, jika Wajib Pajak hanya sekadar menyumbang, memberikan bantuan, bertanggung jawab, dan sebagainya, maka tidak termasuk menjadi tanggungan sepenuhnya.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *