Update Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Apabila Anda mempunyai hak atas tanah dan bangunan, Anda juga diwajibkan mempunyai sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Anda bisa membuat sertifikat ini di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan di masing-masing wilayah, dengan biaya bervariasi, tergantung luas tanah.

Sertifikat Tanah (sumber: kulonprogokab.go.id)
Sertifikat Tanah (sumber: kulonprogokab.go.id)

Fungsi Sertifikat Tanah

Untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan tanah, hanya dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.[1] Ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum (Pasal 19 ayat 1 UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA dan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 3 huruf a).

Bacaan Lainnya

Jaminan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan pendaftaran tanah mencakup kepastian status hak, kepastian subjek hak, dan kepastian objek hak. Dengan mendaftarkan tanah, dapat diketahui dengan pasti status hak yang didaftarkan, yaitu apakah hak milik, hak guna , hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun.

Dengan pendaftaran tanah pula, dapat diketahui dengan pasti siapa yang menjadi subjek hak atau pemegang haknya, apakah perorangan atau badan hukum.[2] Pendaftaran tanah juga dapat mengetahui dengan pasti ukuran atau luas tanah, letak tanah, dan batas-batas tanah, sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sertifikat tanah yang telah Anda daftarkan umumnya dicetak dalam 2 rangkap, dengan rincian 1 rangkap disimpan di Kantor BPN sebagai buku tanah, sedangkan rangkap lainnya diserahkan pada pemegang hak atas tanah dan bangunan tersebut. Dalam arsip buku tanah memuat berbagai informasi yang detail seputar tanah, seperti data fisik maupun data yuridis, yakni luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.

Sementara, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang dilampirkan di dalamnya hanyalah ukuran luas tanpa melampirkan ukuran lain secara terperinci. Data bangunan pun tidak tercantum dalam sertifikat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rincian layanan dalam kepengurusan tanah.

Sertifikat tanah (sumber: beritasatu.com)
Sertifikat tanah (sumber: beritasatu.com)

Jenis Pelayanan Sertifikat Tanah (Pasal 1)

  • Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
  • Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
  • Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya.
  • Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  • Pelayanan Pendaftaran Tanah.
  • Pelayanan Informasi Pertanahan.
  • Pelayanan Lisensi.
  • Pelayanan Pendidikan.
  • Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB).
  • Pelayanan di bidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
  • Tarif Pelayanan.

Tarif Pelayanan Pengukuran Tanah (Pasal 4)

  • Luas tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L/500 × HSBKu ) + Rp100. 000.
  • Luas tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L/4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000.
  • Luas tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L/10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000.

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7)

  • TPA = ( L/500 × HSBKpa ) + Rp350.000.
  • Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya).
  • Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000.
  • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA – Pasal 20 Ayat 2).
  • Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh pemohon.
  • Biaya sertifikasi tanah.

Keterangan:

  • Tu = Tarif ukur
  • L = Luas tanah
  • HSBku = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKpa = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • HSBKpb = Harga satuan biaya khusus panitia penilai B

Pembuatan Sertifikat Tanah

  • Menyerahkan fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Membawa bukti perolehan tanah.
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi NPWP.
  • Pernyataan tanah tidak terlibat sengketa.

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah

  • Datang ke Kantor BPN wilayah. Pertama, Anda dapat berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat Anda tinggal. Kemudian, mendatangi loket pelayanan sambil melengkapi berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Lalu, Anda bisa membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah di loket pembayaran.
  • Proses pengukuran. Setelah melalui proses pendaftaran, BPN akan melaksanakan proses pengukuran tanah. Pada proses tersebut, Anda sebagai pemohon juga harus hadir untuk mendampingi sang petugas. Kemudian, proses berlanjut pada penerbitan surat keputusan dan penerbitan surat keputusan Kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.
  • Pembayaran pendaftaran SK Hak. Setelah proses pengukuran rampung, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak. Baru setelah itu, Anda bisa memperoleh sertifikat tanah.

Durasi Pembuatan Sertifikat Tanah

  • Lama waktu 38 hari berlaku untuk tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar dan tanah non-pertanian seluas kurang dari 2.000 meter persegi.
  • Lama waktu 57 hari berlaku untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektar dan tanah non-pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5.000 meter persegi.
  • Lama waktu 97 hari berlaku untuk tanah non-pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi.

Biaya Membuat Sertifikat Tanah

Seperti disinggung di atas, biaya pengurusan sertifikat tanah sangat relatif, terutama tergantung pada lokasi dan luasan tanah. Semakin luas dan semakin strategis lokasi, maka biayanya akan semakin tinggi. Meski demikian, semua biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang masih digunakan hingga detik ini.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (sumber: sumedang.online)
Kantor Badan Pertanahan Nasional (sumber: sumedang.online)

Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

KomponenBiaya (Luas Tanah 100 m2)
PendaftaranRp50.000 per bidang
Pengukuran (luas tanah 100 hektar)Rp340.000
Biaya PanitiaRp390.000
TotalRp780.000

Jika Anda menunjuk seorang notaris dan biayanya bersama ditanggung oleh pembeli, Anda harus bersiap-siap untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih. Karena, selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga harus berupaya menawar harga. Namun, bila Anda melalui KPR bank, Anda akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari bank tersebut.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

KomponenKisaran Biaya
Tarif UkurRp124.000
Tarif Panitia Penilai A (Tpa)Rp370.100
Pendaftaran TanahRp50.000
Total Biaya yang DisetorRp544.100
Transportasi dan Konsumsi Petugas UkurRp250.000
BPHTPRp7.000.000
Total BiayaRp7.794.100

Informasi biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik di atas berlaku untuk luas tanah 150 meter persegi dengan harga jual Rp500 juta, dengan catatan HSBKu yang berlaku Rp80.000 dan HSBKpa yang berlaku Rp67.000. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, biaya pengurusan ini memang masih belum berubah. Namun, tarif dapat berbeda di masing-masing wilayah. Di kawasan DKI Jakarta misalnya, biaya pengukuran tanah luas 1.000 m2 adalah sebesar Rp340 ribu, plus biaya panitia Rp390 ribu dan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu.

Ilustrasi: sertifikat tanah (sumber: rumah.com)
Ilustrasi: sertifikat tanah (sumber: rumah.com)

Biaya Program Sertifikat Tanah

KategoriNama ProvinsiBiaya Jasa
IPapua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara BaratRp450.000
IIKep. Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara BaratRp350.000
IIIGorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan,  Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, , Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan TimurRp250.000
IVRiau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan SelatanRp200.000
VJawa dan BaliRp150.000

Biaya program sertifikat tanah atau sering disebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di atas masih mengacu pada Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018. Meski demikian, kebijakan di tiap-tiap daerah bisa saja berbeda, tetapi tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. di atas belum termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB, dan Pajak Penghasilan.

Pembuatan Sertifikat Tanah - (housing.com)
Pembuatan Sertifikat Tanah – (housing.com)

(Panca)

[1] Waani, Elisa Debora. 2017. Tinjauan Yuridis terhadap Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah yang Dikeluarkan Oleh Pejabat yang Berwenang (Badan Pertanahan Nasional). Lex Crimen, Vol. VI(2): 5-11.

[2] Santoso, Urip. 2011. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 115.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke ananda Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar