Info Terbaru Pengertian, Objek, dan Tarif Bea Materai

Jika Anda pernah berurusan dengan surat-surat penting, seperti akta jual beli tanah, surat perjanjian, atau surat kuasa dan dokumen lainnya, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan meterai. Materai ini biasanya dibubuhkan pada surat-surat penting tersebut (sebelum ditandatangani), sebagai salah satu persyaratan sah suatu surat perjanjian yang dibuat.

bea, meterai, tarif, dokumen, bebas, objek, harga, nominal, sampai, dengan, lebih, dari, efek, ijazah, cek, bilyet, giro, bentuk, surat, uang, asing, mata, kurs, menteri, keuangan, akta, notaris, dasar, hukum, materai, dasar, hukum
Lembaran materai 6000 (sumber: Ebay)

Meterai sendiri merupakan meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang biasanya digunakan sebagai tanda bahwa suatu surat atau dokumen memiliki kekuatan hukum. Dalam penggunaannya, meterai ini dikenai biaya dan biasa dikenal dengan istilah bea meterai.

Bacaan Lainnya

bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Secara garis besar, bea meterai sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu benda meterai yang merupakan meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, serta pemateraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.

Saat ini, nilai bea meterai yang berlaku di Indonesia adalah meterai 3000 dan meterai 6000, yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Bea meterai ini tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak, pembayaran bea meterai terjadi lebih dulu daripada saat terutang, dan waktu pembayaran dapat dilakukan secara insidental dan tidak terikat waktu.

Objek Bea Meterai

Menurut Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 13 1985 dan Pasal 2 PP Nomor 24 tahun 2000 tentang Bea Meterai, objek-objek yang dikenakan bea meterai, di antaranya:

  • Surat perjanjian dan surat-surat lain (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya.
  • Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000
  • Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000.
  • Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Dokumen Bebas Bea Meterai

Sementara itu, dokumen yang secara umum tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen negara. Dokumen yang tidak termasuk objek bea meterai, di antaranya:

  • Dokumen berupa (a) surat penyimpanan barang, (b) konosemen, (c) surat angkutan penumpang dan barang, (d) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen a, b, & c, (e) bukti untuk pengiriman dan penerimaan, (f) barang, (g) surat pengiriman barang untuk dijual atas, (h) tanggungan pengirim, (i) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai f.
  • Segala bentuk ijazah.
  • Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
  • Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
  • Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apa pun.

Lalu, berapa tarif bea meterai yang berlaku di Indonesia saat ini? Berikut daftar tarif bea materai seperti yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Daftar Tarif Bea Meterai

Materai - poplegal.id
Materai – poplegal.id
Jenis DokumenNominal Materai (Rp)
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata6.000
Akta-akta Notaris termasuk salinannya6.000
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya6.000
Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

a.    yang menyebutkan penerimaan uang

b.    yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank

c.    yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

d.    yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dengan harga nominal:

– sampai dengan Rp 250.000

– lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000

– lebih dari Rp 1.000.000

Jika harga nominal menggunakan mata uang asing, maka harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku saat dokumen dibuat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tidak dikenakan bea meterai

3.000

 

6.000

Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep dengan harga nominal:

– sampai dengan Rp 250.000

– lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000

– lebih dari Rp 1.000.000

Jika harga nominal menggunakan  mata uang asing, maka harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku saat dokumen dibuat

 

 

tidak dikenakan bea meterai

3.000

 

6.000

Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan seperti:

– surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan

– surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai, berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula

Jika dokumen awalnya tidak terutang bea materai, namun kemudian dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian di pengadilan, maka atas dokumen tersebut harus dilakukan permeteraian kemudian

 

 

6.000

 

6.000

Cek, Bilyet, Giro3.000
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal:

– sampai dengan Rp 1.000.000

– lebih dari Rp 1.000.000

 

 

3.000

6.000

Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal:

– sampai dengan Rp 1.000.000

– lebih dari Rp 1.000.000

 

 

 

3.000

6.000

Dasar hukum yang digunakan untuk menentukan tarif bea meterai antara lain pasal 2, 3, dan 4 PP nomor 24 tahun 2000. Daftar tarif di atas tercantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (pajak.go.id). Demikian informasi terbaru tarif dan objek bea materai yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa membantu Anda ketika melakukan urusan dengan surat-surat berharga.

[Nurina Thirafi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *