Update Tarif Tol Jakarta-Merak (Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak)

Bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Jakarta ke Merak atau sebaliknya, biasanya akan melewati jalan tol Tangerang-Merak. Ruas tol Tangerang-Merak sendiri adalah bagian dari jalan tol Jakarta-Merak. Jika Anda berada di ibukota, maka Anda akan menemui tol di Tangerang untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak. Seperti jalan tol lainnya, untuk menggunakan fasilitas tersebut, pengguna akan dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan yang digunakan karena jalan tol memang merupakan jalan umum yang kepada pemakainya dikenakan kewajiban membayar tarif tol.[1]

Salah satu ruas Tol Tangerang - Merak (sumber: idntimes.com)
Salah satu ruas Tol Tangerang – Merak (sumber: idntimes.com)

Jalan tol, sering pula disebut jalan bebas hambatan, adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.[2] Dalam tingkat jalan raya, jalan tol sering dikatakan sebagai satu-satunya fasilitas yang menyediakan arus bebas hambatan yang sempurna, tersusun atas tiga sub-komponen, yakni ruas jalan tol dasar, area percabangan, dan pintu tol.[3]

Bacaan Lainnya

Ruas Tol Jakarta-Tangerang

Ini adalah ruas tol yang telah beroperasi sejak tahun 1984 silam dan punya 33 km, menghubungkan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dengan Jalan Tol Tangerang-Merak yang dioperasikan oleh PT Marga Mandala Sakti. Saat ini, Jalan Tol Jakarta-Tangerang juga telah terhubung dengan JORR W1 yang menuju Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.

Tarif Tol Jakarta-Tangerang

Golongan KendaraanTarif Tol
Golongan IRp7.000
Golongan IIRp9.500
Golongan IIRp12.000
Golongan IVRp16.000
Golongan VRp20.000

Informasi tarif Tol Jakarta-Tangerang tersebut kami rangkum dari website resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dan berlaku untuk ruas terjauh dari gerbang masuk Tomang IC dan keluar di Cikupa. Tarif tersebut masih berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 dan 214.1/KPTS/M/2017 untuk segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa ( Transaksi Terbuka).

Ruas Tol Tangerang-Merak

Tol Tangerang-Merak dibangun mulai dari Tangerang Barat hingga Merak sejak tahun 1992 hingga tahun 1996. Jalan tol sepanjang 72,42 km ini melalui tiga wilayah, yakni Tangerang, Serang, dan Cilegon. Jalur ke arah Merak dinamai Jalur Ambon, sedangkan jalur ke arah Tangerang dinamai Jalur Bandung. Jalan tol Tangerang-Merak terdiri dari 9 gerbang tol, yakni gerbang tol Cikupa, Balaraja Barat, Balaraja Timur, Ciujung, Serang Timur, Serang Barat, Cilegon Timur, Cilegon Barat, dan Merak.

tanggal 21 November 2017 mulai 00.00 WIB, tarif tol Tangerang-Merak mengalami kenaikan. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 896/KPTS/M/2017 tertanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak.

Persetujuan penyesuaian tarif ini menandakan Astra Tol Tangerang-Merak selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di antaranya kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.

Saat itu, tarif tol terjauh ruas Cikupa-Merak dengan sistem transaksi tertutup adalah sebesar Rp41.000 ribu untuk kendaraan golongan I, naik dari sebelumnya sebesar Rp38.000. Sementara, tarif untuk kendaraan golongan II sebesar Rp57.000, naik dari sebelumnya Rp53.000, tarif untuk kendaraan golongan III juga naik dari Rp63.000 menjadi Rp67.500, tarif untuk kendaraan golongan IV naik dari Rp82.500 menjadi Rp88.500, dan tarif untuk kendaraan golongan V naik dari semula Rp99.500 menjadi Rp107.000.

Sementara itu, besaran tarif tol integrasi untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Tarif kendaraan golongan I tetap Rp7.000, tarif kendaraan golongan II tetap Rp9.500, tarif kendaraan golongan III tetap Rp12.000, tarif kendaraan golongan IV tetap Rp16.000, dan tarif kendaraan golongan V tetap Rp20.000.

Kemudian, pada Februari 2020, tarif Tol Tangerang-Merak kembali mengalami penyesuaian. Tarif tol untuk empat golongan kendaraan, yakni golongan I, II, III, dan IV resmi naik, sedangkan tarif tol untuk kendaraan golongan V turun. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tertanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Ruas Tol Tangerang-Merak. Berikut informasi terbaru tarif tol terjauh ruas Cikupa-Merak.

Gerbang Tol Jakarta-Merak - (sumber: megapolitan.kompas.com)
Gerbang Tol Jakarta-Merak – (sumber: megapolitan.kompas.com)

Tarif Tol Tangerang-Merak

Golongan KendaraanTarif Tol
Golongan IRp44.000
Golongan IIRp69.000
Golongan IIIRp69.000
Golongan IVRp89.000
Golongan VRp89.000

Tarif tol ruas Cikupa-Merak di atas kami rangkum dari situs resmi BPJT. Tarif tersebut masih berlaku hingga tahun 2022. Biasanya, penyesuaian tarif tol biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali. Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

(Panca)

[1] Suwardo, Haryanto I. 2018. Perancangan Geometrik Jalan Standar dan Dasar-Dasar Perancangan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

[2] Justitia, Riztya, dkk. 2017. Analisis Perencanaan Trase Jalan Tol Gempol-Mojokerto. Jurnal Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Vol. 1(2).

[3] Iswara, Ade Yudha, dkk. 2017. Kajian Potensi Pengguna Jalan Tol Malang-Kepanjen. Jurnal Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Vol. 1(2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *