Info Terbaru Tarif Uber Motor (Grab)

Seperti yang Anda ketahui, layanan ojek motor berbasis aplikasi kini sedang digandrungi oleh masyarakat di kota-kota besar. Sudah ada sederet layanan ojek online yang melayani masyarakat Indonesia seperti Gojek, , hingga Uber. Ketersediaan banyak armada yang memadai serta tarif perjalanan yang relatif terjangkau menjadikannya solusi masyarakat di perkotaan yang enggan mengendarai kendaraan pribadi.

Driver Uber Motor (sumber: techinasia)
Driver Uber Motor (sumber: techinasia)

Kelebihan Grab

Uber Motor, perusahaan yang berbasis di California, memang sempat beroperasi di Indonesia. Namun, per April 2018 lalu, perusahaan ride-sharing asal Malaysia, Grab, resmi mengakuisisi operasional mereka di Asia Tenggara, yang meliputi delapan negara, yakni Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar. Kedua perusahaan ini berjanji akan bekerja sama dalam proses pemindahan mitra pengemudi, penumpang, pelanggan, rekanan pengantaran, hingga merchant yang terdapat di aplikasi Uber ke aplikasi Grab. 

Bacaan Lainnya

Para pelanggan Uber mendapat e-mail pemberitahuan yang mengimbau penggunanya untuk hijrah ke aplikasi Grab. Per tanggal 8 April 2018, Uber melakukan transisi layanan ke platform Grab. Itu artinya, setelah tanggal tersebut, semua layanan Uber hanya bisa diakses melalui aplikasi Grab, termasuk bagi pengguna di Indonesia.

Dari sekian banyak jasa transportasi online tersebut, Uber Motor (sekarang Grab) dianggap sebagai salah satu penyedia jasa yang mematok layanan dengan harga murah. Selain itu, jika Anda terkena macet, biaya perjalanan tidak akan pernah berubah, Anda hanya membayar biaya sesuai dengan yang tertera di aplikasi ketika melakukan pemesanan.

GrabCar juga tidak menerapkan biaya pembatalan, tetapi disarankan untuk menginformasikan pengemudi bila adanya pembatalan agar pengemudi tidak mengarah menuju lokasi penjemputan. Namun, biaya GrabCar hanyalah mencakup biaya perjalanan. Sehingga, apabila ada biaya tambahan seperti biaya parkir, tol, dan lainnya, maka penumpang diwajibkan untuk membayar biaya tersebut.

Cara kerja Grab pun kurang lebih sama seperti jasa ojek online pada umumnya. Anda hanya perlu mendownload aplikasi ponsel di PlayStore atau App Store. Kemudian, Anda dapat melakukan permintaan perjalanan lewat aplikasi tersebut. Permintaan Anda akan dikirimkan ke mitra pengemudi terdekat dan bila mitra pengemudi menerima permintaan Anda, aplikasi Grab akan menunjukkan estimasi waktu yang dibutuhkan sang driver untuk sampai di lokasi penjemputan.

Anda juga akan memperoleh informasi detail seputar nama, jenis kendaraan, dan plat nomor mitra pengemudi agar dapat memastikan bahwa Anda telah menumpang kendaraan yang benar. Sementara, untuk sistem pembayaran, Grab pada dasarnya dirancang menjadi moda transportasi dengan pembayaran sepenuhnya tanpa uang tunai. Sehingga, Anda dapat membayar menggunakan PayPal, , kartu debit, atau e-Cash.

Namun, di Indonesia, pihak Grab juga menyadari betul kebutuhan dan kenyamanan para pengguna dengan menawarkan metode pembayaran secara tunai. Anda juga perlu memperhatikan bahwa Anda akan dikenai biaya tambahan jika melakukan perjalanan yang melalui tol, , parkir, atau sebagainya.

Lalu, berapa tarif yang harus dibayarkan pengguna jika ingin memakai jasa Grab Bike? Pada tahun lalu, tarif Grab Bike, juga ojek online lainnya, dipatok minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 untuk 4 km pertama dan Rp1.850 hingga Rp2.300 per km di Zona I, yakni Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali. Sementara, di kawasan Jabodetabek, ditetapkan sebesar Rp2.000 hingga Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk 4 km pertama. Lalu, untuk Zona III, tarif per km sebesar Rp2.100 hingga Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 sampai Rp10.000 untuk 4 km pertama.

Kemudian, pada tahun 2020, ada kenaikan tarif ojek online yang berlaku di kawasan Jabodetabek. Berlaku mulai Maret 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengumumkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online masing-masing naik Rp250 dan Rp150 per km. Sementara, tarif untuk Zona II dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku) masih berpatokan pada tarif lama. Biaya ini masih berlaku hingga saat ini.

Tarif Uber Motor - www.denarta.com
Tarif Uber Motor – www.denarta.com

Tarif Grab

ZonaTarif
Zona I (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek)Tarif batas bawah : Rp1.850 per km
Tarif batas atas : Rp2.300 per km
Biaya jasa minimal 4 km pertama : Rp7.000 – Rp10.000 
Zona II (Jabodetabek)Tarif batas bawah : Rp2.250 per km
Tarif batas atas : Rp2.650 per km
Biaya jasa minimal 4 km pertama : Rp9.000 – Rp10.500
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Papua)Tarif batas bawah : Rp2.100 per km
Tarif batas atas : Rp2.600 per km
Biaya jasa minimal 4 km pertama : Rp7.000 – Rp10.000

Besaran tarif Grab dan ojek online lainnya di atas, seperti diutarakan sebelumnya, berdasarkan putusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang disalin dari berbagai sumber. Perlu dicatat bahwa tarif tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung dari kebijakan pemerintah maupun penyedia jasa ojek online.

(Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *