Update Tarif PPh Pasal 17 & Cara Perhitungannya

Undang-undang terkait pajak penghasilan alias PPh di Indonesia memang telah beberapa kali mengalami perubahan alias amandemen sebagai langkah pemerintah untuk menyesuaikannya dengan kondisi perekonomian di Tanah . Pajak Penghasilan sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan (subjek pajak/wajib pajak) atas penghasilan yang diterima objek pajak dalam tahun pajak.

Ilustrasi: pajak
Ilustrasi: pajak

Ketentuan mengenai PPh ini telah diatur lewat berbagai pasal dalam Undang Undang PPh, salah satunya Pasal 17. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 17 berisi peraturan tentang tarif yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap subjek pajak. Sampai tahun ini, besaran tarif PPh Pasal 17 masih belum mengalami perubahan.

Bacaan Lainnya

Pasal 17 menjelaskan secara rinci tarif yang dijadikan patokan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Berdasarkan pasal 17, subjek pajak atau wajib pajak yang dikenai PPh adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha .

Berikut ini rincian besarnya tarif pajak penghasilan berdasar PPh Pasal 17 yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak:

KriteriaTarif Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri:
Penghasilan sampai dengan Rp50 juta5%
Penghasilan di atas Rp50 juta – Rp250 juta15%
Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta25%
Penghasilan di atas Rp500 juta30%
Wajib Pajak Badan dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap28%

Penetapan tarif pajak PPh pasal 17 menggunakan aturan pembulatan ke bawah. Jadi jika penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp5.050.900, maka penerapan tarif pajaknya dibulatkan ke bawah menjadi sebesar Rp5.050.000 saja. Untuk menghitung jumlah penghasilan Anda sebagai wajib pajak orang pribadi yang terkena pajak sesuai Pasal 17 UU PPh sebenarnya juga cukup mudah, berikut contoh perhitungan sederhananya agar Anda lebih paham:

Pajak Penghasilan - www.herefordgroup.co.za
Pajak Penghasilan – www.herefordgroup.co.za
  • Jika Anda menerima penghasilan kena pajak Rp45.000.000, maka: 5% x 45.000.000, dan jumlah PPh terutang adalah Rp2.250.000.
  • Jika Anda menerima penghasilan kena pajak Rp150.000.000, hitungannya bukan seperti perhitungan sebelumnya, namun berlaku aturan seperti ini: (5% x 50.000.000) = 2.500.000, kemudian ditambahkan dengan (15% x 100.000.000) = 15.000.000, jadi total PPh terutang Anda adalah Rp17.500.000.
  • Namun, jika Anda menerima penghasilan kena pajak sebesar Rp320.000.000, maka perhitungannya menjadi: (5% x 50.000.000 = 2.500.000), ditambah (15% x 200.000.000) = 30.000.000, dan ditambahkan dengan (25% x 70.000.000) = 15.000.000, total PPh terutang menjadi Rp17.500.000.

Adapun untuk pajak penghasilan karyawan biasanya akan dipotong dan disetor oleh pemberi penghasilan. Sedangkan untuk ASN/PNS ( Negeri ) akan dipotong oleh bendahara masing-masing instansi.

Sedangkan untuk perhitungan pajak terutang untuk wajib pajak (WP) dalam negeri dan BUT, juga sama seperti aturan biasa. Apabila penghasilannya Rp1.250.000.000, maka Anda tinggal mengalikannya dengan tarif sebesar 28%, sehingga diperoleh hasil akhir pajak terutang sebesar Rp350.000.000. Apabila Anda masih belum memahami bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan, maka Anda bisa langsung berkunjung ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh informasi lebih seputar besaran PPh Anda.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *