Info Lengkap Rincian Biaya Pendaftaran & Perpanjangan Merek

Merek merupakan suatu tanda berupa , nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek - dedlee30.blogspot.co.id
Merek – dedlee30.blogspot.co.id

Agar tak mudah ditiru orang lain atau sebagai langkah antisipasi untuk memudahkan proses hukum apabila ada pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memalsu merek milik Anda, maka Anda perlu mendaftarkan merek barang atau jasa yang Anda miliki tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DJKI).

Bacaan Lainnya

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dengan cara mengisi formulir baik secara manual maupun online menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4. Anda wajib menyertakan sejumlah persyaratan antara lain:

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang ditandatangani pemohon yang menyatakan jika merek yang didaftarkan benar miliknya.
  2. Salinan akte pendirian hukum atau fotokopi yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
  3. 24 lembar etiket merek (4 lembar ditempel pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
  4. Fotokopi KTP pemohon.
  5. Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran merek.

Merek yang telah terdaftar di Dirjen HAKI akan memperoleh perlindungan hukum dengan jangka waktu selama 10 tahun dan berlakunya surat sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.

Berikut daftar lengkap biaya permohonan pendaftaran merek berdasar PP No. 45 Tahun 2016:

Jenis UsahaBiaya Pendaftaran Merek per Kelas
/ OnlineNon Elektronik / Manual
Usaha Mikro & Usaha KecilRp 500 ribuRp 600 ribu
UmumRp 1,8 jutaRp 2 juta

Menjelang habis masa berlakunya, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan merek terdaftar secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan untuk merek terdaftar tersebut.

Berikut rincian biaya perpanjangan merek berdasarkan PP No. 45 Tahun 2016:

Jangka WaktuJenis UsahaBiaya Perpanjangan per Kelas
Elektronik / OnlineManual
6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merekUsaha Mikro & Usaha KecilRp 1 jutaRp 1,2 juta
UmumRp 2,25 jutaRp 2,5 juta
6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merekUsaha Mikro & Usaha KecilRp 1,5 jutaRp 1,8 juta
UmumRp 3 jutaRp 4 juta

Untuk melakukan perpanjang merek terdaftar, Anda perlu mengisi formulir yang diketik dalam Bahasa Indonesia rangkap 4 dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan bahwa merek yang diperpanjang masih tetap digunakan.
  2. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopi yang dilegalisir notaris, apabila pemohon berupa badan hukum.
  3. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
  4. Fotokopi KTP pemohon.
  5. Bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *