Syarat Minimal Tabungan dan Update Biaya Visa ke Jepang

Selain paspor yang merupakan identitas diri seseorang ketika berada di negara lain,[1] kita juga memerlukan visa apabila hendak berkunjung ke negara lain, termasuk Jepang. Visa sendiri adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan tempat negara tersebut. Bagi mereka yang hendak membuat visa ini, biaya yang dikeluarkan ternyata relatif terjangkau, tetapi tergantung jenis visa yang dibutuhkan.

Ilustrasi: formulir pengurusan visa Jepang (sumber: city-cost.com)
Ilustrasi: formulir pengurusan visa Jepang (sumber: city-cost.com)

Pengertian dari visa sendiri yaitu sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke suatu negara, termasuk Jepang, dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke suatu negara. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke suatu negara akan diberikan oleh pihak imigrasi negara setempat.

Bacaan Lainnya

Jenis Visa

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga.
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia).
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman.
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri.
  • Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata).
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis.
  • Visa Khusus (Visa Pelajar/Bekerja/Pelatihan/Menetap dalam jangka waktu tertentu).
  • Visa Transit.
  • Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang Ditunjuk.

Untuk membuat visa ke Jepang, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu mengurus permohonan visa menggunakan jasa agen perjalanan wisata, atau pemohon mengurus permohonan visa sendiri dengan mendatangi Kedubes/Konjen Jepang pada hari kerja dengan membawa dokumen yang diminta/diperlukan. Permohonan pembuatan visa Jepang tidak bisa diterima apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi/tidak lengkap. Dokumen-dokumen dan aplikasi yang perlu dilengkapi dalam pengajuan visa Jepang dapat Anda lihat di situs konsulat Jepang (id.emb-japan.go.jp/visa.html).

Syarat Visa ke Jepang

  • Paspor.
  • Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram).
  • Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
  • Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).
  • Bukti pemesanan (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).
  • Jadwal perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang).
  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dll (Bila pemohon lebih dari satu).
  • Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan bila pihak pemohon yang bertanggung jawab atas biaya, antara lain fotokopi bukti keuangan, seperti koran atau tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Lalu, berapa besaran minimal tabungan sebagai salah satu syarat pengajuan visa ke Jepang? Sayangnya, Kedutaan Besar Jepang tidak menyebutkan secara detail tabungan yang harus dimiliki pelancong. Namun, mengutip dari berbagai sumber, traveler setidaknya harus menyediakan tabungan minimal Rp1 juta per hari sesuai durasi tinggal di Negeri Sakura.

Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian. Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. Proses pembuatan visa minimal 4 (empat) hari kerja. Berikut kami sajikan informasi terbaru biaya pembuatan visa ke Jepang.

Biaya Visa ke Jepang - resources.realestate.co.jp
Biaya Visa ke Jepang – resources.realestate.co.jp

Biaya Visa ke Jepang

Jenis VisaBiaya LamaBiaya Baru
Visa Single EntryRp410.000Rp400.000
Visa Multiple EntryRp810.000Rp800.000
Visa TransitRp90.000Rp90.000

Informasi biaya pengurusan visa ke Jepang di atas kami rangkum dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Biaya baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Sekadar catatan, menurut keterangan Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, tarif pengajuan visa ke Jepang akan mengalami penyesuaian setiap tanggal 1 April. Sebagai informasi tambahan, pihak Kedutaan Besar Jepang hanya menerima pembayaran dengan tunai, dan akan lebih baik jika pemohon menyediakan uang pas.

Jam kerja bagian visa beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan hari libur Kedutaan Jepang). Pengajuan permohonan visa dilayani mulai 08.30 hingga 12.00 WIB, sedangkan pengambilan paspor dapat dilakukan pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Jika membutuhkan informasi lebih detail, dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler.

Pada tahun 2014 lalu, pemerintah Jepang sempat mengeluarkan rencana untuk membebaskan visa bagi masyarakat Indonesia yang hendak berkunjung ke Negeri Sakura.[2] Pemerintah Jepang kala itu memberikan bebas visa bagi turis Indonesia adalah sebagai bentuk apresiasi dengan banyaknya wisatawan dan pekerja Negeri Matahari Terbit yang berkunjung ke Tanah Air. Direncanakan direalisasikan pada awal Januari 2015, kebijakan tersebut hingga sekarang masih belum terwujud.

Jepang sendiri memang memiliki banyak tempat yang menarik untuk didatangi, terutama daerah yang kaya akan keindahan alam, seperti Kyoto, Nara, Okinawa, Kamakura, dan lainnya. Setiap tahun, lebih dari lima juta wisatawan asing diklaim datang berkunjung ke negara tersebut. Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan warga Jepang yang liburan ke negara lain, yang mencapai angka 16 juta orang lebih dalam setahun.

(Panca)

[1] Mazia, Lia. 2013. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Pelayanan Pembuatan Paspor Baru di Wilayah DKI Jakarta. Pilar Nusa Mandiri, Vol. IX(1): 55-61.

[2] Jamil, Aditya Al. 2014. Motivasi Pemerintah Jepang dalam Rencana Pemberian Bebas Visa Bagi Turis Asal Indonesia. JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 2(2): 1-13.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *