Info Besaran Tarif PPh Badan Usaha Terbaru di Indonesia

Hampir semua sektor perekonomian di Indonesia pasti akan dikenai , entah itu pajak barang-barang yang Anda beli di , pajak yang harus Anda keluarkan saat makan di sebuah restoran mewah, hingga pajak kendaraan bermotor. Selain pajak yang nilainya tersebut, sebuah badan usaha juga menjadi sebuah wajib pajak yang diharuskan menyetorkan pajak kepada pemerintah.

Tarif PPh Badan Usaha - www.jasapajak.com
PPh Badan Usaha – www.jasapajak.com

Seperti diketahui, hingga kini badan usaha masih menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Tanah Air dibandingkan dengan pajak perorangan. Peraturan terkait perpajakan ini memang tidak tetap dan bisa berubah sewaktu-waktu. Banyak yang tak mengetahui informasi terkait tarif pajak badan yang terbaru lantaran kurangnya sosialisasi dan juga kurangnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat terkait pajak.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia sendiri menerapkan tarif pajak badan berdasarkan 3 . Yang pertama adalah badan usaha dengan bruto (peredaran bruto) di bawah nilai Rp 4,8 miliar, kemudian yang kedua adalah badan usaha yang penghasilan bruto atau peredaran brutonya melebihi Rp 4,8 miliar dan kurang dari Rp 50 miliar, serta yang ketiga adalah badan usaha dengan penghasilan bruto atau gross income-nya di atas Rp 50 miliar.

Jadi besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh sebuah badan usaha adalah ditetapkan dari besarnya penghasilan bruto suatu badan usaha. Apabila peredaran bruto usaha Anda nilainya tidak mencapai Rp 4,8 miliar maka tarif pajak yang dikenakan adalah 1% dari peredaran bruto.

Namun jika gross income badan usaha Anda nilainya di atas Rp 4,8 miliar dan tidak sampai Rp 50 miliar, maka tarif pajak Anda adalah {0.25 – (0,6 miliar/Penghasilan Kotor)} dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dan bila penghasilan kotor badan usaha Anda nilainya sudah melebihi Rp 50 miliar, Anda akan dikenai tarif pajak 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Berikut ini rincian besaran tarif Pajak Badan Usaha terbaru:

Penghasilan Kotor (Peredaran Bruto)Tarif Pajak
Kurang dari Rp 4,8 miliar1% x Penghasilan Kotor
(Peredaran Bruto)
Lebih dari Rp 4,8 miliar s/d Rp 50 miliar{0.25 – (0,6 miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
Lebih dari Rp 50 miliar25% x PKP

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, Penghasilan Kena Pajak atau PKP didapat dari gross income dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan kotor badan usaha. Penghasilan kotor adalah seluruh hasil yang didapatkan lewat proses penjualan produk dan jasa, termasuk bunga bank, atau apapun yang termasuk penghasilan.

Contoh:
Jika sebuah badan usaha memiliki penghasilan kotor sebesar Rp 3 miliar, maka tarif PPh badan usaha tersebut adalah Rp 3 miliar x 1% = Rp 30 juta. Jadi total pajak yang dibayarkan oleh badan usaha tersebut adalah Rp 30 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *