Info Lengkap Harga Minyak Tanah Subsidi dan Non Subsidi Per Liter

Minyak tanah menjadi salah satu kebutuhan dasar setiap kalangan, khususnya menengah ke bawah. Tak heran, jika kebutuhan minyak tanah di pasaran begitu tinggi seiring dengan permintaan masyarakat. Minyak tanah dijual bebas dengan harga non subsidi bagi umum, sedangkan untuk kalangan tidak mampu dapat membeli minyak tanah bersubsidi per liter.

Minyak Tanah (sumber: batamxinwen)
Minyak Tanah (sumber: batamxinwen)

Minyak tanah disebut juga dengan kerosene yakni bahan bakar jenis distilat yang tidak berwarna (jernih). Penggunaan minyak tanah pada umumnya untuk keperluan industri (seperti solvent) dan sebagian masih digunakan sebagai bahan bakar di rumah tangga (memasak, penerangan, dll). Untuk keperluan industri, minyak tanah kerap menghasilkan sejumlah bahan produksi dalam kategori, plastik, yang sintetis, karet yang sintetis, pestisida, detergen, pelarut, pupuk, obat dan beberapa vitamin.

Bacaan Lainnya

JIka dikalkulasikan, hampir semua produk dari kehidupan manusia diproses dari bahan baku minyak bumi. Pemanfaatan dari minyak bumi ini dapat membantu kehidupan manusia dalam melakukan banyak aktivitas sehingga manfaat minyak bumi dan gas alam sudah tak terhitung lagi. Minyak bumi dalam hal ini minyak tanah dispesifikasikan dengan beberapa karakteristik berikut.

Spesifikasi Minyak Tanah

Karakteristik

Satuan

Batasan

Metode Uji

Densitas pada 15 derajat celsius

kg/m3

Maksimal 835

ASTM: D 1298

Titik asap

mm

Minimal 15

ASTM: D 1322

Nilai Jelaga (Char Value)

mg/kg

Maksimal 40

IP: 10

Distilasi:

Perolehan pada 200 derajat celsius

% vol

Minimal 18

ASTM: D 86

Distilasi: Titik Akhir

Derajat celsius

Maksimal 310

Titik Nyala Abel

Derajat celsius

Minimal 38,0

IP: 170

Kandungan Belerang

% massa

Maksimal 0,20

ASTM: D 1266

Korosi Bilah Tembaga (3 jam/50 derajat celsius)

Maksimal No. 1

ASTM: D 130

Bau dan Warna

Dapat dipasarkan

Spesifikasi minyak tanah di atas telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 17.K/72/DJM/1999 tanggal 16 April 1999 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dipasarkan di dalam negeri.

Minyak Tanah Subsidi (sumber: batampos)
Minyak Tanah Subsidi (sumber: batampos)

Saat ini, pemerintah telah mengupayakan program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram (kg). Hasilnya, permintaan minyak tanah di pasaran relatif menurun seiring waktu. Tak heran jika stok minyak tanah melimpah karena fasilitas pengolahan minyak masih tetap memproduksi minyak tanah. Sejumlah pihak berupaya mengolah minyak tanah tersebut menjadi avtur sebagai bahan bakar pesawat dan sebagian lagi di produksi menjadi solar. Melalui proses hidro teater titik beku antara minyak tanah dengan avtur yang berbeda kemudian diseimbangkan.

Kuota Minyak Tanah Pertamina Per 2020

Wilayah

Total Kuota (KL)

Jawa Barat

15

Bengkulu

51

Kalimantan Utara

735

Sumatera Utara

1.586

Sumatera Barat

2.967

Nanggroe Aceh Darussalam

3.319

Kalimantan Tengah

3.868  

Bangka Belitung

5.866

Sulawesi Tengah

6.053

Kepulauan Riau

18.019

Sulawesi Utara

18.700

Sulawesi Tenggara

33.610

Nusa Tenggara Barat

39.772

Maluku Utara

70.139

Papua

86.714

Maluku

104.471

Nusa Tenggara Timur Total

113.488

Papua Barat

560.000

Data kuota minyak tanah di atas kami rangkum dari website resmi PT. Pertamina. Setiap wilayah di memiliki tarif berbeda untuk harga jual minyak tanah khususnya non subsidi. Namun, Pertamina telah merilis resmi harga minyak tanah per liter pada seluruh wilayah yang berlaku per Februari 2020. Jika terdapat kenaikan tarif, tentunya Pertamina sebagai produsen akan menyebarkan informasi resmi melalui websitenya.

Daftar Harga Minyak Tanah Non Subsidi

Wilayah

Tarif per liter (Rp)

Kodya Batam (FTZ)

10.200

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam

11.220

Prov. Sumatera Utara

11.220

Prov. Sumatera Barat

11.220

Prov. Riau

11.220

Prov. Kepulauan Riau

11.220

Prov. Jambi

11.220

Prov. Bengkulu

11.220

Prov. Sumatera Selatan

11.220

Prov. Bangka-Belitung

11.220

Prov. Lampung

11.220

Prov. DKI Jakarta

11.220

Prov. Banten

11.220

Prov. Jawa Barat

11.220

Prov. Jawa Tengah

11.220

Prov. DI Yogyakarta

11.220

Prov. Jawa Timur

11.220

Prov. Bali

11.220

Prov. Kalimantan Barat

11.330

Prov. Kalimantan Tengah

11.330

Prov. Kalimantan Selatan

11.330

Prov. Kalimantan Timur

11.330

Prov. Kalimantan Utara

11.330

Prov. Nusa Tenggara Barat

11.550

Prov. Gorontalo

11.550

Prov. Sulawesi Tengah

11.550

Prov. Sulawesi Tenggara

11.550

Prov. Sulawesi Selatan

11.550

Prov. Sulawesi Barat

11.550

Prov. Nusa Tenggara Timur

11.770

Prov. Maluku

11.770

Prov. Maluku Utara

11.770

Prov. Papua

11.770

Prov. Papua Barat

11.770

Tarif di atas telah ditetapkan secara resmi oleh Pertamina sejak 1 Februari 2020. Harga tersebut kami rangkum dari website resmi Pertamina. Sementara itu, untuk harga minyak tanah bersubsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 83 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) telah memberlakukan tarif BBM dan minyak tanah pada 8 April 2020. Dalam diktum pertama Kepmen ESDM No. 83/2020 disebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi ditetapkan sebesar Rp2.500 per liter untuk minyak tanah dan Rp5.150 per liter untuk solar. Harga minyak tanah sudah termasuk pajak pertambahan nilai PPn, sementara harga solar termasuk PPn dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *