Info Terbaru Tarif Bea Impor Tahun 2020 dan Cara Menghitungnya

Barang-barang yang dijual di luar negeri memang biasanya memiliki harga lebih murah dibandingkan di Indonesia. Karena itu, tidak mengherankan jika banyak orang yang kini melakukan pembelian barang dari luar negeri alias impor. Namun, sebelum Anda membeli barang dari luar negeri, perlu diketahui bahwa setiap kiriman barang impor ke Indonesia pasti akan diperiksa oleh Bea Cukai dan dikenai tarif pajak impor sesuai dengan jenis barang yang Anda beli.

Ilustrasi: petugas pantau bongkar muat kontainer
Ilustrasi: petugas pantau bongkar muat kontainer

Sebelumnya, pembelian barang dari luar negeri dengan nilai kiriman (pabean) tidak melebihi USD 50 tidak akan dikenai pajak kiriman barang impor dari pihak Bea Cukai. Namun, sejak awal tahun 2017 lalu, Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman melalui Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Dalam aturan tersebut, pembebasan bea masuk kiriman barang impor kini berlaku untuk FOB (Free on ) sebesar USD 100 setiap penerima barang per kiriman.

Bacaan Lainnya

Kebijakan baru ini berlaku hanya untuk satu barang atau lebih dari satu barang yang jika ditotal harganya masih di bawah USD 100, serta berlaku untuk satu hari penuh dalam satu invoice. Namun, apabila Anda melakukan pembelian barang dari luar negeri di bawah USD 100 dan berjumlah lebih dari satu barang, serta dikirim dalam hari yang sama, maka barang itu akan tetap dikenai tarif bea masuk.

Bila dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, maka saat ini barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor. Dalam hal ini, pihak Bea Cukai akan berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak , baik PT Indonesia atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Nah, pada akhir tahun 2017 kemarin, dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010. Aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi dari masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi USD 500 per orang dari USD 250 per orang. Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per kapita lebih tinggi, seperti Malaysia sebesar USD 125, Thailand sebesar USD 285, Inggris sebesar USD 557, Singapura sebesar USD 600, sebesar USD 764, dan Amerika Serikat sebesar USD 800.

Istilah ‘keluarga’ yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai USD 1.000 per keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. Ketentuan yang terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2018 kemarin.

Sementara itu, dilansir Tirto, terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB atau Free On Board USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Selain diberikan pembebasan bea masuk, barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Ilustrasi: bongkar muat kontainer di pelabuhan
Ilustrasi: bongkar muat kontainer di pelabuhan

Terhadap kelebihan dari batasan ini, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500, berlaku ketentuan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen; dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500.

Selain itu, ada pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Misalnya, perajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri, bisa memberitahu petugas bea cukai di terminal keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut biaya apa pun. Barang yang dibeli dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri, juga akan menerima pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara.

Kemudian, pada bulan September 2018 kemarin, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan menurunkan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari USD 100 menjadi USD 75. Nantinya, transaksi yang melebihi angka USD 75 dalam sehari akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen. Selain bea masuk, importir juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor 10 persen dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10 persen.

Aturan baru ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2018, aturan baru ini diklaim akan efektif mengurangi mereka yang selama ini mengakali peraturan dengan memanfaatkan de minimis value. 

Tarif Bea Impor Tahun 2020

Pada akhir 2019, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang. Berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020, aturan ini menyebutkan bahwa jika sebelumnya barang impor dengan nilai di bawah USD 75 masih bebas tarif bea masuk, kini barang dengan harga USD 3 per kiriman pun sudah dikenai bea masuk.

Dengan aturan ini, artinya pembebasan tarif bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp40.971 per kiriman (kurs USD1 = Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang bebas bea masuk adalah yang seharga USD 75 per kiriman atau setara dengan Rp1,02 juta per kiriman.

Tarif Bea Impor - republika.co.id
Tarif Bea Impor – republika.co.id

Selain itu, pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku secara normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari yang semula antara 27,5 persen hingga 3,75 persen (dengan perincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Pemerintah juga memperhatikan masukan yang disampaikan oleh perajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen. Sehingga, khusus untuk tiga komoditas tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai USD 3 dan selebihnya dikenakan tarif normal sebagai berikut.

  • Bea masuk untuk tas 15 persen sampai 20 persen.
  • Bea masuk untuk sepatu 25 persen sampai 30 persen.
  • Bea masuk untuk produk tekstil 15 persen sampai 25 persen.
  • PPN 10 persen.
  • PPh 7,5 persen sampai 10 persen.

Menghitung Bea Cukai Impor

Misalnya, Anda membeli barang secara online seharga USD 4 dengan ongkos kirim USD 18 dan asuransi USD 2. Dengan kurs misalnya Rp15.000 per dolar AS, maka total pembayaran adalah (harga barang + ongkos kirim + asuransi) x nilai tukar USD ke rupiah, yakni (4 + 18 + 2) x Rp15.000 = Rp360.000. Ini pembayaran sebelum kena pajak.

Sementara, untuk tarif bea masuk adalah 7,5 persen x Rp360.000 = Rp27.000. Kemudian, dihitung nilai impor barang, yakni Rp360.000 + Rp27.000 = Rp387.000. Setelah itu, hitung PPN, yakni 10 persen x Rp387.000 = Rp39.000 (pembulatan ke atas). Lalu, hitung total pajak, BM + PPN atau Rp27.000 + Rp39.000 = Rp66.000. Jadi, keseluruhan yang harus dibayar adalah Rp360.000 + Rp66.000 = Rp420.000.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke jadid Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

    1. Pada prinsipnya semua kegiatan impor barang dikenai PPN. Bahkan, beberapa kategori barang dikenakan PPnBM

    2. saya membeli barang pada online shop dari luar negri.
      barang yang saya beli nilai harganya dibawah FOB 50 USD.
      Tp saya dikenakan biaya bea cukai.

      sebagai contoh nya:
      – saya beli hardcase HP senilai tidak lebih dari Rp 60.000,.
      – free shipping ( bebas ongkos kirim ).
      – pengiriman menggunakan pos asal negara online shop tersebut ( china post).
      – ketika barang pesanan saya datang petugas pos meminta biaya bea cukai senilai Rp 20.000,.
      – rata-rata nilai harga barang online shop dari luar negri yang saya beli selama ini bernilai dibawah FOB 50 USD.

      Ini sudah saya alami 2 kali, padahal belanjaan online shop saya yang berasal dari luar negri sebelumnya tidak dipungut biaya apapun.

      Apa dasar ketentuan perubahannya?

    3. Keluhan senada kami terima dari beberapa pembaca. Hal ini coba kami konfirmasikan ke bea cukai setempat.