Info Terbaru Besaran dan Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Memiliki kendaraan bermotor, entah itu sepeda motor atau mobil di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan tanda nomor kendaraan. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berguna untuk kelengkapan bermotor. Setiap tahunnya, Anda juga wajib membayar pajak dan denda STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor ini bisa berbeda-beda tergantung dari merek, tipe kendaraan, dan tahun produksi kendaraan Anda.

Selama ini, banyak masyarakat yang mungkin masih belum memahami bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor, apalagi jika Anda berhalangan untuk membayar pajak secara tepat waktu dan terpaksa dikenai denda karena terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Memang, besaran pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya sudah tertera di balik STNK Anda. Namun, agar lebih memahami seputar pajak motor, ada baiknya Anda menyimak terlebih dahulu informasi terbaru seputar pajak motor.

Bacaan Lainnya
Denda Pajak Motor - breakingnews.co.id
Denda Pajak Motor – breakingnews.co.id

Dalam pajak sepeda motor, ada beberapa yang mungkin masih terasa asing di telinga Anda. Oleh sebab itu, sebelum menghitung sendiri pajak sepeda motor serta denda yang harus Anda bayarkan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu istilah-istilah terkait pajak motor berikut ini.

  • BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor); mencapai 10 persen dari harga kendaraan tersebut atau harga faktur untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas mencapai dua pertiga dari pajak kendaraan bermotor.
  • PKB; pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan selalu mengalami penurunan setiap tahun karena penyusutan nilai jual dari kendaraan tersebut.
  • SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan); merupakan biaya sumbangan yang dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Biaya administrasi; biasanya untuk kendaraan baru dan jika ganti nomor 5 tahun sekali maka akan dikenai biaya administrasi.
  • Denda pajak kendaraan bermotor; jika masa berlaku dari STNK sudah habis dan Anda belum juga membayar tepat waktu, maka akan diberikan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu dalam 1 alamat juga dikenai pajak progresif dengan persentase sebagai berikut.

Pajak Progresif Motor

Urutan Kepemilikan KendaraanPersentase Tarif Pajak
Motor pertama2%
Motor kedua2,5%
Motor ketiga3%
Motor keempat3,5%

Tarif pajak progresif di atas untuk wilayah DKI Jakarta berdasar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Tarif pajak progresif yang berlaku di daerah lain mungkin bisa berbeda-beda.

Bayar Denda Pajak Motor - jakarta.tribunnews.com
Bayar Denda Pajak Motor – jakarta.tribunnews.com

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran pajak motor yang kita miliki? Caranya cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui NJK motor Anda terlebih dahulu. Misalnya, Anda memiliki lima motor dengan tipe dan tahun yang sama. Jika PKB diketahui Rp450.000 dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) dikenakan Rp50.000, maka untuk mengetahui pajak tiap motor, Anda harus menghitung NJK terlebih dulu, yaitu (PKB x 2/3 x 100) = Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000.

  • Pajak untuk motor pertama adalah 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000.
  • Pajak motor kedua: 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000 (terjadi kenaikan).
  • Pajak motor ketiga: 3% x Rp30.000.000 = Rp900.000 (terjadi kenaikan).
  • Pajak motor keempat: 3,5% x Rp30.000.000 = Rp1.050.000 (terjadi kenaikan, dan tiap kendaraan berikutnya naik 0,5%)

Meski bukan perkara yang mendesak, Anda memang sebaiknya membayar pajak motor tepat waktu. Pasalnya, jika terlambat, selain tunggakan akan menumpuk, Anda pun diwajibkan membayar denda pajak motor. Cara menghitung denda pajak motor juga cukup mudah, dengan rumus hanya dengan menambahkan denda PKB dengan denda SWDKLLJ. Besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor adalah Rp35.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau mobil adalah Rp143.000.

Jika Anda hanya terlambat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor selama 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo, maka Anda tak akan dikenai denda. Denda baru akan dikenakan apabila Anda membayar pada hari kerja berikutnya. Selama ini, beredar isu bahwa jika terlambat membayar pajak sepeda motor selama 2 hari kerja, maka Anda akan dikenai denda sebesar 1 tahun. Padahal, hal itu tidak benar. Apabila Anda telat membayar 2 hari kerja, maka Anda hanya perlu membayar denda keterlambatan selama 1 bulan. Perhitungan denda pajak motor didasarkan pada hitungan bulan.

Menghitung Denda Pajak Motor

Rumus menghitung denda pajak kendaraan bermotor sendiri adalah Biaya PKB x 25% x n/12, dengan n adalah jumlah bulan keterlambatan. Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak selama 1 bulan, maka rumus menghitung denda pajaknya = PKB x 25% x 1/12, jika terlambat 2 bulan = PKB x 25% x 2/12, jika terlambat 1 tahun maka rumusnya = PKB x 25% x 12/12. Nah, agar tidak bingung, Anda bisa melihat contoh perhitungannya di bawah ini.

Misalnya saja Anda memiliki sepeda motor dengan nominal PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tertera sebesar Rp202.500 + SWDKLLJ sebesar Rp35.000, maka total pajak tahunan yang harus Anda bayar normalnya adalah Rp237.500. Namun, perhitungan tersebut akan menjadi lain apabila Anda terlambat membayar.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor - www.merdeka.com
Cara Menghitung Denda Pajak Motor – www.merdeka.com

Jika terlambat membayar 1 tahun, maka perhitungannya menjadi PKB x 25% x 12/12 = Rp202.500 x 25% x 12/12 (jumlah bulan yang terlambat dibayar) = Rp50.625. Denda keseluruhan adalah Denda PKB + Dena SWDKLLJ = Rp50.625 + Rp32.000 = Rp82.625. Jadi, jumlah pajak motor yang harus Anda bayar apabila telat membayar 1 tahun = PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan, hasilnya = Rp202.500 + Rp35.000 + Rp82.625 = Rp320.125.

Bagaimana? Cukup besar bukan dendanya? Ketentuan nominal denda pajak tahun 2020 ini memang tak banyak berubah dibanding tahun 2019 lalu. Jika Anda tak ingin terkena denda, sebaiknya usahakan untuk membayar pajak tahunan sepeda motor atau mobil Anda sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. Terlebih saat ini sudah banyak layanan pajak tahunan yang disediakan di mall atau pusat perbelanjaan dan juga layanan Samsat Online.

[Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *