Info Terbaru Biaya Perpanjangan NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)

Untuk meningkatkan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen, mendukung industri dalam negeri dengan menciptakan iklim persaingan usaha yang , serta mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak dan pungutan impor lainnya, Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada tahun 2002 memberlakukan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Namun, NPIK yang sudah kedaluwarsa harus diperpanjang dengan biaya mulai jutaan .

Ilustrasi: kapal kargo
Ilustrasi: kapal kargo

Pemberlakuan NPIK ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus. Menurut ketentuan tersebut, NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu. Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh NPIK ini diatur dalam Pasal 4 III.

Bacaan Lainnya

Tata Cara & Syarat Mendapat NPIK

  • NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T).
  • Untuk dapat memperoleh NPIK ini, importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur dengan persyaratan bagi perusahaan pemegang API-Umum, yaitu API-U dan realisasi impor 2 tahun dalam 5 tahun terakhir; API-Produsen, yaitu API-P dan izin usaha industri; serta API-Terbatas, yaitu API-T dan izin usaha industri atau surat persetujuan PMA/PMDN.
  • Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, telah menerbitkan NPIK atau menolak permohonan.
  • Masa berlaku NPIK adalah selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya NPIK tersebut.

Untuk membuat NPIK baru, pemohon wajib menyerahkan beberapa lampiran yang disyaratkan, yakni surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan, NPWP, foto berwarna penanggung jawab 3×4 sebanyak dua lembar, Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Apabila ingin memperpanjang, maka pemohon wajib menyertakan dokumen lama, yakni NPIK Elektronika Lama (Asli). Perlu diketahui juga, NPIK bisa dicabut apabila berikut.

Penyebab NPIK Dicabut

  • Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam NPIK
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NPIK dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya.
  • Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.

Ketika importir telah memiliki NPIK, maka mereka wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Impor tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya impor barang tertentu. Laporan disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya sejak NPIK diterbitkan. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui faksimile atau jasa kantor pos atau disampaikan langsung.

Ilustrasi dokumen importir (sumber: medium.com)
Ilustrasi dokumen importir (sumber: medium.com)

Biaya NPIK

Seperti disampaikan sebelumnya, NPIK memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan setelahnya bisa diperpanjang. Dilansir dari situs Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, layanan untuk membuat dan memperpanjang NPIK tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun, jika Anda memperpanjang atau membuat NPIK lewat agen atau biro yang menawarkan jasa pengurusan perizinan tahun 2022, Anda akan dikenakan biaya mulai Rp3,5 jutaan, masih sama seperti tahun . Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, biaya perpanjangan NPIK melalui agen atau biro jasa pengurusan perizinan berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 jutaan. Sementara, untuk membuat NPIK baru tahun 2020, dibutuhkan biaya sekitar Rp5 jutaan.

Sekadar informasi, pada tahun 2015, Menteri Perdagangan memangkas birokrasi impor yang tidak efektif. Kini, impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, dan mainan anak tidak perlu repot mengurus NPIK. Ketentuan pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/7/2015 tertanggal 9 Juli 2015.

[Update: Almas]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *