Biaya Pembuatan SIM C

SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah suatu syarat penting bagi pengendara kendaraan bermotor yang telah memenuhi syarat untuk dapat berkendara.

 

Bacaan Lainnya

Pengurusan SIM sangat mudah. Anda tinggal datang ke kantor kepolisian pusat di kota atau kabupaten tempat anda tinggal dan mengikuti alur yang telah disediakan oleh petugas.pembuatan-sim-c

 

SIM terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

 

  1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 2.500 kg.

  2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

  3. SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

  4. SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.

  5. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

 

Jenis SIM yang paling banyak diurus oleh masyarakat adalah SIM C untuk mengemudikan sepeda motor. Pengendara sepeda motor memang menempati urutan pertama terbanyak di negara ini. Sayangnya belum banyak yang berapa sebenarnya biaya SIM C secara resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini disebabkan oleh maraknya calo yang menjanjikan pembuatan SIM tanpa antri dan tanpa mengikuti syarat-syarat sesuai pembuatan SIM yang resmi. dalam mendapatkan sepeda motor membuat segala kalangan berlomba-lomba untuk membeli sepeda motor, termasuk anak-anak di bawah umur.

 

Kondisi ini terus menerus menjadi tugas para penegak hukum untuk menertibkan adanya calo dan pengendara-pengendara di bawah umur yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban lalu lintas berkendara.

 

Biaya pembuatan SIM C sangatlah murah, hanya sebesar Rp 100.000. Untuk perpanjangan SIM C, masyarakat cukup membayar sebesar Rp 75.000.

 

Ketika anda mengurus SIM C, selain membayar biaya seperti yang telah ditentukan, anda juga akan dikenai biaya Asuransi sebesar Rp.30.000.

 

Berikut ini adalah daftar lengkap biaya pembuatan SIM C, SIM A, dan jenis SIM yang lain.

 

  1. SIM A Rp 120.000,00, Perpanjangan Rp 80.000

  2. SIM B I Rp 120.000,00, Perpanjangan Rp 80.000

  3. SIM B II Rp 120.000,00, Perpanjangan Rp 80.000

  4. SIM C Rp 100.000,00, Perpanjangan Rp 75.000

  5. SIM D Rp 50.000,00, Perpanjangan Rp 30.000

  6. SIM Internasional Rp 250.000,00

  7. Uji Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00

  8. Asuransi Rp 30.000,00

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *