Update Biaya Pembuatan Paspor dan Visa ke Singapura

merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang juga sering dikunjungi warga Indonesia. Layaknya bepergian ke , ketika melakukan perjalanan ke Negeri Singa, Anda pun harus memiliki paspor dan visa. Untuk mengurus kedua dokumen ini, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dan nantinya akan dikenakan sejumlah biaya.

Merlion Park Singapura (sumber: riseoftheiceberg.org)
Merlion Park Singapura (sumber: riseoftheiceberg.org)

Melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata maupun studi dan , memang tidak cukup bermodalkan biaya atau catatan rencana perjalanan. Pasalnya, Anda juga membutuhkan paspor dan visa untuk bisa masuk ke negeri asing. Tanpa kedua hal tersebut, Anda tidak akan bisa berkunjung ke luar negeri meski persiapan lainnya sudah matang.

Bacaan Lainnya

Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa saat hendak bepergian ke luar negeri. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi oleh negara untuk setiap warganya yang mengajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian yang mengatakan bahwa warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi stempel atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Saat ini, beberapa negara telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor, termasuk Indonesia. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor konvensional. Pada paspor tersebut, telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya. Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Sementara itu, visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk bisa masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya diberi stempel atau ditempel pada paspor amat diperlukan jika akan melakukan kunjungan ke suatu negara. Visa dapat berbentuk stiker visa yang dapat di-apply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor. Sesuai dengan kegunaannya, ada tiga macam visa, yakni visa turis atau wisata (1-3 bulan), visa bisnis (3-6 bulan), dan visa pelajar (sesuai dengan lama masa studi di negara tersebut).

Untuk wisatawan asal Indonesia yang akan bepergian ke Singapura, hal yang perlu diketahui bahwa periode masa tinggal di negara ini adalah 30 hari, dengan masa berlaku paspor minimal 6 bulan. Anda tetap diperkenankan untuk memperpanjang masa tinggal dengan cara mengajukan permohonan di Immigration & Checkpoints Authority sebelum masa berlaku visa habis.

Ilustrasi: paspor Singapura (sumber: thestar.com)
Ilustrasi: paspor Singapura (sumber: thestar.com)

Jika Anda ingin membuat paspor, Anda bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat. Dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan antara lain, KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi), Kartu Keluarga (asli dan fotokopi), serta Akta Kelahiran (asli dan fotokopi). Berikut rincian biaya pembuatan paspor untuk ke luar negeri.

Biaya Pembuatan Paspor

Tipe PasporBiaya
Paspor Biasa 48 halamanRp350.000
Paspor ElektronikRp650.000
Biaya Beban Paspor HilangRp1.000.000
Biaya Beban Paspor RusakRp500.000

Informasi biaya pembuatan paspor di atas kami rangkum dari situs resmi Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Jakarta Pusat dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dibandingkan tahun sebelumnya, biaya pembuatan paspor sampai tahun 2022 masih belum berubah.

Biaya Visa ke Singapura

Nah, setelah paspor selesai dibuat, lalu bagaimana dengan visa? Soal ini, Anda tidak perlu khawatir karena negara-negara anggota ASEAN sudah menerapkan bebas visa, yang artinya Anda hanya perlu menunjukkan paspor saja saat berkunjung ke negara tersebut. Warga negara Indonesia bisa berlibur ke Singapura tanpa visa maksimal selama 30 hari. Namun, jika Anda ingin tinggal terbatas di negara tersebut, menurut situs resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, biaya yang diperlukan sebesar 205 dolar Singapura atau Rp2 jutaan per permohonan.

Namun perlu diingat, saat ini semua pengunjung jangka pendek yang memasuki Singapura di bawah pengaturan perjalanan Kunjungan Dinas dan Usaha (RGL) atau Pas Perjalanan Udara (ATP) diharuskan untuk memiliki perlindungan asuransi perjalanan sebelum berangkat ke Singapura. Produk asuransi tersebut harus menyediakan setidaknya perlindungan senilai 30.000 dolar Singapura untuk biaya rumah sakit dan medis untuk COVID-19.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *