Info Terkini Biaya Keanggotaan Kadin (Uang Pangkal & Iuran Tahunan)

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (biasa disingkat Kadin) merupakan organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di perekonomian, khususnya perdagangan. Sebagai sebuah perkumpulan perusahaan, Kadin pun membuka kesempatan bagi industri atau usaha yang ingin menjadi , dengan melakukan pendaftaran dan membayar sejumlah biaya keanggotaan.

Rapat pimpinan nasional Kadin Indonesia (sumber: infoterkini.news)
Rapat pimpinan nasional Kadin Indonesia (sumber: infoterkini.news)

Sejarah Kadin

Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta. Organisasi ini lalu diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 1973.

Bacaan Lainnya

Kemudian, dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia. Kala itu, Kadin bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, , representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha Indonesia.

Jika perusahaan ingin mendaftar menjadi anggota Kadin, bisa mengisi formulir pendaftaran yang dapat di-download di situs resmi Kadin Indonesia. Pendaftaran anggota bisa dilakukan secara online atau melalui Kadin kabupaten atau kota tempat domisili usaha. Berikut dokumen yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota Kadin.

Dokumen Persyaratan Anggota Kadin

  • Fotokopi izin usaha.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan dan NPWP.
  • Fotokopi neraca/laporan keuangan tahun buku terakhir.
  • Pasfoto warna ukuran 3 x 4 penanggung jawab perusahaan.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, jika yang mendaftar adalah perorangan atau usaha dagang mikro, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan lebih sedikit. Anda hanya perlu mempersiapkan fotokopi surat keterangan domisili dan fotokopi surat keterangan dari instansi yang berwenang (minimal dari kecamatan).

Para anggota KADIN/Kamar Dagang Indonesia (sumber: seputarjakarta.com)
Para anggota KADIN/Kamar Dagang Indonesia (sumber: seputarjakarta.com)

Biaya Keanggotaan Kadin

Setelah resmi diterima, masing-masing anggota juga diwajibkan membayar biaya keanggotaan, yang biasanya terdiri dari uang pangkal dan iuran tahunan. Untuk uang pangkal Anggota Luar Biasa Kadin tingkat nasional, seperti dilansir dari situs resmi Kadin Medan, besaran yang harus dibayar adalah Rp5.000.000, sedangkan iuran Anggota Luar Biasa tingkat nasional minimal Rp2.400.000 per tahun. Ketentuan ini masih belum berubah dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi Kadin Jakarta, diketahui ada penyesuaian biaya keanggotaan pada , yang terbagi menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa serta masih diterapkan sampai tahun 2023 ini. Berikut informasi lengkap rincian biaya keanggotaan yang harus dibayarkan di Kadin Jakarta.

Biaya Keanggotaan Kadin Jakarta

AnggotaTipe UsahaBiaya
Uang PangkalIuran Tahunan
Anggota BiasaMikroRp20.000Rp120.000
KecilRp250.000Rp420.000
MenengahRp800.000Rp2.000.000
BesarRp1.200.000Rp3.000.000
Besar PMDNRp1.200.000Rp3.000.000
Besar PMARp3.500.000Rp9.000.000
Anggota Luar BiasaRp3.500.000Rp1.200.000
Anggota Luar Biasa Tidak Punya Cabang dan Anggota Skala BesarRp4.000.000Rp2.500.000

Keterangan:

  • Mikro: modal usaha paling banyak Rp50 juta.
  • Kecil: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta.
  • Menengah: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar.
  • Besar/PMDN: kemampuan/modal kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.
  • Besar PMA: penanaman modal asing.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih detail, Anda dapat mendatangi langsung Kantor Kadin di Jalan HOS Cokroaminoto No. 122, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, Anda dapat menghubungi nomor telepon 0811 960 678. Perlu Anda ketahui, selain dapat dilakukan secara langsung, pendaftaran anggota Kadin sekarang juga sudah bisa dilakukan secara online di website resminya, baik untuk Anggota Biasa maupun Anggota Luar Biasa.

Biaya Keanggotaan Kadin - (deteksijaya.com)
Biaya Keanggotaan Kadin – (deteksijaya.com)

(Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *