Update UMP dan UMK di Provinsi Bali Tahun 2021

Semakin hari, kebutuhan untuk bertahan hidup memang semakin meningkat, termasuk kebutuhan sekunder dan tersier yang lama-kelamaan berubah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian orang. Karena itu, tidak mengherankan jika kemudian biaya hidup di Tanah Air juga semakin tinggi, termasuk salah satunya di Provinsi Bali. Seiring dengan biaya hidup yang terbilang tinggi di Bali, maka nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga mengalami perubahan hampir setiap tahun.

GWK, Salah satu Ikon di Bali (credit: unforgettablebali)
GWK, Salah satu Ikon di Bali (credit: unforgettablebali)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memang rutin melakukan revisi mengenai upah minimum yang wajib diterima para pekerja, terutama buruh. Menjelang akhir tahun, biasanya kementerian mengadakan rapat dan evaluasi, lalu memutuskan apakah upah minimum suatu provinsi, kota, dan kabupaten mengalami kenaikan atau tidak.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Pada tahun 2018, UMP di Bali terpantau sebesar Rp2.127.157. Lalu naik menjadi Rp2.297.967 pada 2019. Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota mulai awal tahun 2019 naik tipis 8,03 persen. Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mengklaim, kenaikan upah ini bakal ditaati oleh perusahaan.

Dari 2019 disebutkan, seluruh perusahaan di Denpasar sudah menerapkan UMK. Hal itu diukur dari nihilnya tingkat pelaporan pekerja ke Disnaker selama dalam kurun waktu 2017 dan 2018 yang belum mendapatkan upah sesuai UMK. Faktanya, masih ada karyawan perusahaan yang mendapat upah sesuai UMK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Rai Anom Suradi, kala itu menjelaskan bahwa pihaknya selama ini memang tidak pernah melakukan pendataan khusus. Terutama ke seluruh perusahaan yang jumlahnya mencapai ribuan.

Untuk kurun waktu saat ini, pihaknya belum pernah menerima keluhan tersebut. Diketahui, UMK pada tahun 2019 meningkat hingga 8,03 persen menjadi Rp2.553.000. Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Bali, yakni Gubernur Bali terkait kenaikan UMK yang diajukan Denpasar sebesar 8,03 persen dari Rp2.363.000 menjadi Rp2.553.000 untuk tahun 2019.

UMK tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan, baik negeri maupun , yang dalam kaitannya beroperasi di Kota Denpasar, dan wajib memberikan upah minimum. Kenaikan upah tersebut juga mengacu pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018. Dengan persetujuan dari Pemprov Bali, penetapan kenaikan upah itu juga berdasarkan persetujuan Gubernur Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 91 tahun 2018 tentang upah minimum Kabupaten/Kota. Penerapan tersebut terhitung mulai dari 1 Januari 2019 lalu.

Terpantau pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp2.494.000 naik sebesar 8,51% dari tahun 2019 lalu sebesar Rp2.297.968, sesuai dengan PP No.78/2015. UMP dan UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih besaran UMP dan UMK dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha pada perusahaan bersangkutan. 

Pada 2021 ini, Gubernur Bali menetapkan regulasi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 532/03-M/HK/2020 yang ditetapkan 18 November 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Berikut kami sajikan info perbandingan UMK di Bali antara tahun 2020 dan 2021.

UMK di Provinsi Bali - lifepal.co.id
UMK di Provinsi Bali – lifepal.co.id

Nilai UMK Bali

Kabupaten/KotaTahun 2020 per Bulan (Rp)Tahun 2021 per Bulan (Rp)
Kabupaten Bangli2.494.810,002.494.810,00
Kabupaten Klungkung2.538.000,002.538.000,00
Kabupaten Buleleng2.538.000,002.538.000,00
Kabupaten Karangasem2.555.469,092.555.469,09
Kabupaten Jembrana2.557.102,172.557.102,17
Kabupaten Tabanan2.625.216.992.625.216.99
Kabupaten Gianyar2.627.000,002.627.000,00
Kota Denpasar2.770.300,002.770.300,00
Kabupaten Badung2.930.092,642.930.092,64

Nilai UMK Bali pada 2020 dan 2021 tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Dapat dilihat pada tabel di atas, UMK tertinggi di Provinsi Bali yakni Kabupaten Badung. Urutan kedua dan ketiga adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar. Meski begitu, dengan penerapan UMK dan UMP tersebut, diharapkan kinerja tenaga kerja PNS maupun pegawai swasta juga bisa lebih baik dalam pelayanan.

[Ditta]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke abdul Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar