Biaya PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahun 2023 (Prajabatan dan Dalam Jabatan)

Setiap guru yang ada di Indonesia saat ini diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG, sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasi sebagai pengajar. Untuk mengikuti PPG, guru akan dikenai biaya tertentu.

Ilustrasi: para peserta PPG (sumber: meenta.net)
Ilustrasi: para peserta PPG (sumber: meenta.net)

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPG? PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana yang mempersiapkan para peserta untuk memiliki pekerjaan sesuai persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru. PPG ini sendiri adalah sebuah program pengganti Akta IV yang sejak tahun 2005 silam sudah tak digunakan lagi.

Bacaan Lainnya

Proses sertifikasi guru ini sebenarnya dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG. Sayangnya, sertifikasi guru melalui PLPG sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu.

Syarat Umum PPG

  • Lulus atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT.
  • Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar.
  • Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.

Syarat PPG Prajabatan

  • Scan biodata mahasiswa asli.
  • Scan ijazah dan transkrip nilai.
  • Pasfoto ukuran 4×6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan.
  • Scan KTP asli dan KK terbaru.
  • Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN.
  • Lampiran SKCK.
  • Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp300 ribu melalui BTN atau BNI.
  • Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau LPTK yang dituju.

Syarat PPG Dalam Jabatan

  • Lulusan S1 atau D4.
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015.
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat.
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017.
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK).
  • Melengkapi semua syarat dokumen.
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Dokumen Persyaratan PPG

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi.
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan.
  • Fotokopi SK mengajar yang asli.
  • Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG.
  • Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Setelah itu, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka. Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh pembelajaran sempat dilakukan secara daring.

Pendidikan Profesi Guru/PPG (sumber: bbg.ac.id)
Pendidikan Profesi Guru/PPG (sumber: bbg.ac.id)

Biaya PPG Tahun 2023

Komponen BiayaBiaya
PendaftaranRp300.000
Biaya PendidikanRp8.500.000 per semester

Informasi biaya PPG di atas khusus untuk PPG Prajabatan. Jika peserta lolos seleksi, akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp17 juta untuk pendidikan selama dua semester alias satu tahun. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran biaya PPG hingga saat ini relatif masih belum berubah. Jika guru mendidik di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (program SM3T), biaya PPG kabarnya seratus persen ditanggung pemerintah.

Di beberapa provinsi, biaya PPG sudah ditanggung oleh pemerintah daerah setempat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, biaya yang ditanggung ini hanya untuk biaya kuliah, di biaya pribadi seperti transportasi, biaya kost, dan keperluan lainnya. Sementara, di beberapa daerah lainnya, biaya PPG masih ditanggung oleh guru sepenuhnya.

Pendidikan Profesi Guru - (nasional.tempo.co)
Pendidikan Profesi Guru – (nasional.tempo.co)

Jadwal Pendaftaran PPG Tahun 2023

Jalur PPGJadwal Pendaftaran
PPG Prajabatan31 Mei – 24 Juni 2023
PPG Dalam Jabatan30 Mei – 11 Juni 2023

Seluruh informasi mengenai PPG tahun 2023 di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Apabila Anda membutuhkan informasi lebih detail, Anda bisa mengunjungi Komplek Kemdikbudristek Gedung D lantai 4, Jalan Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat atau menghubungi nomor telepon (021) 2528180.

(Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. peryataan bahwa “Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun” tidak tercantum dalam situs resmi ristekdikti, lagipula tidak masuk akal, karena baru bisa mengajar setelah mendapatkan PPG. tolong di ralat. terimaksih