Update Biaya Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Masalah perceraian rumah tangga adalah hal yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia. Tak cuma di kalangan artis, perpisahan rumah tangga ini juga terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya. Nah, untuk melakukan proses perceraian, ada pasangan yang didampingi pengacara, tetapi ada juga yang tidak menggunakan jasa pengacara, karena konon mengurus perceraiannya lebih terjangkau.

Ilustrasi: ketuk palu putusan hakim
Ilustrasi: ketuk palu putusan hakim

Umumnya, perceraian disebabkan oleh satu atau dua masalah. Masalah ekonomi menjadi hal yang umum terjadi dalam perceraian. Jika keadaan ekonomi menipis, tentu akan menyebabkan banyak masalah baru yang bisa menimbulkan cekcok antara suami dan istri, dan ujung-ujungnya bisa mengakibatkan perceraian.

Bacaan Lainnya

Masalah berikutnya yang sering disebut sebagai pangkal perceraian adalah kurangnya komunikasi antara suami dan istri. Selain itu, perbedaan prinsip antara suami dan istri juga bisa menyebabkan perpisahan. Kemudian, faktor lain yang marak disebut sebagai penyebab retaknya biduk rumah tangga adalah perselingkuhan, entah itu dilakukan suami atau istri.

Akhir-akhir ini, juga kerap dijumpai perceraian yang bermula dari intimidasi dan tindak kekerasan. Tindakan ini memang umumnya dilakukan pihak pria kepada wanita, karena pria secara fisik memang lebih kuat jika dibandingkan wanita. Meski demikian, bukan tidak mungkin pihak wanita melakukan hal serupa.

Jika masalah-masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara baik-baik dan kekeluargaan, salah satu langkah yang bisa dipilih adalah perceraian. Mengurus perceraian memang lebih mudah jika menyewa pengacara karena segala sesuatu bakal diurus oleh pengacara tersebut. Namun, biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa pengacara tidak murah.

Jika memiliki bujet terbatas, memang lebih baik mengurus perceraian secara mandiri. Seseorang yang ingin mengurus perceraian secara mandiri, dapat membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ke Pengadilan Agama, seperti berikut.

Dokumen Perceraian

  • Kartu identitas yang masih berlaku (KTP) dan fotokopinya yang ditempeli materai.
  • Buku Nikah atau duplikat Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah, beserta fotokopinya yang ditempeli materai.
  • Akte Kelahiran anak, plus fotokopi yang ditempeli materai.
  • Dokumen tambahan seperti Kartu Keluarga dan sebagainya (plus fotokopi).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan (khusus orang yang tidak mampu).
  • Surat Izin Perceraian dari atasan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Surat Gugatan atau Permohonan Cerai Rangkap 7 (dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan di layanan POSBAKUM pengadilan setempat).

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara? Biaya perceraian tanpa pengacara di Pengadilan Agama sangat beragam, tergantung radius atau pengelompokan jarak yang dilakukan pengadilan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi panjar perkara. Panjar perkara, baik permohonan maupun gugatan, ada di kisaran Rp300 ribuan hingga jutaan rupiah.

Sebagai gambaran, berikut akan disajikan Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama (Cerai Gugat) di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Data ini didapatkan dari situs resmi pa-malangkab.go.id. Biaya tersebut merupakan biaya yang berlaku sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang No. W13-A35/147/HK.00.8/SK/1/2022.

Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara - www.ajbstevens.com.au
Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara – www.ajbstevens.com.au

Biaya Perceraian di Kabupaten Malang (Cerai Gugat)

UraianRadius
IIIIIIDaerah Sulit
Biaya PendaftaranRp30.000Rp30.000Rp30.000Rp30.000
Biaya RedaksiRp10.000Rp10.000Rp10.000Rp10.000
Panggilan/Pemberitahuan Penggugat/Pemohon 3xRp330.000Rp390.000Rp480.000Rp630.000
Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2xRp20.000Rp20.000Rp20.000Rp20.000
Panggilan/Pemberitahuan Tergugat/Termohon 4xRp440.000Rp520.000Rp640.000Rp840.000
Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x (lanjutan)Rp20.000Rp20.000Rp20.000Rp20.000
ATK Perkara/ProsesRp75.000Rp75.000Rp75.000Rp75.000
MateraiRp10.000Rp10.000Rp10.000Rp10.000
TotalRp935.000Rp1.075.000Rp1.285.000Rp1.635.000
  • Apabila para pihak ada yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
  • Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

Biaya cerai di Kabupaten Malang tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Sebagai contoh, total biaya perceraian di Kabupaten Malang untuk Radius 1 yang awalnya Rp865 ribu, sekarang menjadi Rp935 ribu. Selain itu, terdapat komponen tambahan seperti pemberitahuan tergugat/termohon sebanyak empat kali dan BNPB lanjutan sebanyak dua kali.

Namun, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Malang memberikan keringanan bagi masyarakat tidak mampu untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Meski demikian, ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh camat.

(Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *