Biaya Kelas Khusus Internasional Universitas Indonesia TA 2023/2024

Universitas Indonesia adalah sebuah perguruan tinggi ternama di Tanah Air yang telah berdiri sejak tahun 1849 silam. Di kampus ini, terdapat jenjang pendidikan yang lengkap mulai dari Vokasi, Sarjana, hingga Pascasarjana. Tak hanya Kelas , mereka juga bekerja sama dengan sejumlah universitas asal untuk mengadakan program Kelas Internasional atau Kelas . Biaya studi Kelas Khusus Internasional tersebut bervariasi, tergantung pilihan program studi.

Biaya Kelas Khusus Internasional Universitas Indonesia - news.okezone.com
Biaya Kelas Khusus Internasional Universitas Indonesia – news.okezone.com

Kampus yang sering disingkat UI ini menawarkan Kelas Internasional setidaknya lewat 7 fakultas, antara lain Fakultas , Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Hukum. Kelas Internasional tersebut adalah hasil kerja sama dengan sejumlah universitas ternama di Australia dan Eropa untuk program Sarjana double degree (gelar ganda).

Bacaan Lainnya

Seleksi masuk Kelas Internasional terdiri dari seleksi akademik dan bahasa Inggris. Selain memperoleh gelar ganda dari UI dan universitas yang menjadi mitra UI, mahasiswa juga berkesempatan untuk mendapat pengalaman menempuh pendidikan di luar serta memperoleh pengakuan internasional.

Untuk biaya kuliah, uang pendidikan di Kelas Internasional UI secara umum dibagi menjadi dua, yakni atau uang kuliah tunggal dan IPI atau iuran pengembangan institusi. Pada tahun akademik 2023/2024, pihak universitas telah merilis biaya pendidikan terbaru untuk Kelas Khusus Internasional UI berdasarkan SK Rektor Universitas Indonesia Nomor 452 tahun 2023 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Kelas Khusus Internasional.

Biaya Kelas Khusus Internasional UI TA 2023/2024

Prodi/PeminatanBiaya UKTBiaya IPI
Fakultas KedokteranWNI: Rp51.700.000WNI: Rp111.100.000
WNA: Rp59.400.000WNA: Rp148.500.000
Fakultas Kedokteran GigiWNI: Rp75.000.000WNI: Rp225.000.000
WNA: Rp86.000.000WNA: Rp300.000.000
Fakultas TeknikWNI: Rp25.000.000WNI: Rp50.000.000
WNA: Rp30.000.000WNA: Rp50.000.000
Fakultas HukumWNI: Rp35.000.000WNI: Rp25.000.000
WNA: Rp42.000.000WNA: Rp32.000.000
Fakultas Ekonomi dan BisnisWNI: Rp36.000.000WNI: Rp38.000.000
WNA: Rp41.000.000WNA: Rp50.000.000
Fakultas PsikologiWNI: Rp34.000.000WNI: Rp20.000.000
WNA: Rp34.000.000WNA: Rp27.000.000
Fakultas Ilmu Sosial dan PolitikWNI: Rp31.000.000WNI: Rp17.000.000
WNA: Rp37.000.000WNA: Rp20.000.000
Fakultas Ilmu KomputerWNI: Rp35.000.000WNI: Rp25.000.000
WNA: Rp40.000.000WNA: Rp40.000.000

Sebagai perbandingan, pada tahun akademik 2022/2023 lalu, biaya BOP Fakultas Kedokteran Kelas Khusus Internasional sebesar Rp51,7 juta, sedangkan BOP Fakultas Teknik Kelas Khusus Internasional sebesar Rp25 juta. Apabila Anda tertarik mendaftarkan diri ke Kelas Khusus Internasional UI, berikut sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

Mahasiswa Kelas Khusus Internasional Universitas Indonesia - (fk.ui.ac.id)
Mahasiswa Kelas Khusus Internasional Universitas Indonesia – (fk.ui.ac.id)

Syarat Pendaftaran Kelas Khusus Internasional UI

  • Lulus SMA/sederajat, dalam dan luar negeri (setara A level atau IB).
  • Minimal TOEFL Institusional = 500, = 5.5.
  • Selama mahasiswa berada di universitas mitra, diwajibkan membayar administration fee ke pihak UI sebesar Rp2.000.000.
  • Biaya kuliah di universitas mitra ditentukan oleh ketentuan masing-masing universitas.
  • Mengikuti perkuliahan di UI dan universitas mitra selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Jadwal Pendaftaran Kelas Khusus Internasional UI TA 2023/2024

KegiatanTalent ScoutingSIMAK UI
Pendaftaran17 Februari – 17 Maret 2023Mei – Juni 2023
UjianJuni 2023
Pengumuman31 Maret 2023Juli 2023

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru UI di Gedung PMB UI (ex. ) Samping Balai Sidang UI, Kampus UI Depok. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor telepon (021) 78849129, 7864126, 78849104, dan email di alamat [email protected] selama jam kerja.

[Update: Ditta]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *